Berita Kriminal
Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
eksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang inkrah
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, perkara tindak pidana perikanan, penggelapan serta perjudian.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode dari September 2021 sampai Juli 2022 sebanyak 32 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, IG Punia Atmaja, Senin (4/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 ini dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46.4886 gram dan barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dan lainnya.
Sementara pada perkara tindak pidana kesehatan terdapat barang bukti berupa dua strip obat merek Trihexyphenidyl. Juga senjata tajam, handphone, pakaian, dan lainnya pada perkara tindak pidana umum biasa yang di antaranya tindak pidana pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.
Selain itu juga terdapat barang bukti pada perkara tindak pidana pertambangan sebanyak empat perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya. Serta barang bukti alat penangkap ikan cantrang pada perkara tindak pidana perikanan.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang merupakan tugas kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum.
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Belitung, Sahani Saleh, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori, dan forkopimda. Hadir pula BNN Kabupaten Belitung, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
