Berita Bangka Belitung

Kasus Cerai Kalangan ASN di Bangka Barat Meningkat, Terungkap Salah Satu Alasan Penyebabnya

Ia menjelaskan proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
KANTOR BUPATI - Ilustrasi Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat. Angka kasus perceraian kalangan aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bangka Barat meningkat. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke BKPSDM Kabupaten Bangka Barat.
  • Namun, tidak semua ASN yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA).

 

POSBELITUNG.CO - Angka kasus perceraian kalangan aparatur sipil negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangka Barat meningkat.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 14 orang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun 2024 yang berjumlah 10 orang.

Mayoritas keinginan cerai diajukan pegawai perempuan dengan usia produktif 30-40 tahun.

"Di Pemkab Babar ada 14 orang mengajukan izin perceraian.

Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih proses.

Ada juga yang tidak jadi.

Sejauh ini perempuan yang banyak," jelas Analis SDM BKPSDM Lattifa didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan alasan pegawai ingin bercerai di antaranya terkait masalah judi online (judol), KDRT hingga gaji suami yang kecil. 

"Judol, sakit tidak bisa melayani, KDRT, dan tidak cocok lagi banyak, persoalan ekonomi tidak terlalu di kedepankan.

Tetapi, sebenarnya tersirat, suami lebih kecil gajinya daripada istri dan perselingkuhan juga ada," katanya.

Namun, tidak semua ASN yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA).

Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved