Berita Belitung

Lapas Tanjungpandan Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Berikut Jadwalnya

Setelah ditutup selama dua tahun karena pandemi Covid- 19, layanan kunjungan keluarga secara tatap muka di UPT Pemasyarakatan akan kembali dibuka.

Penulis: Dede Suhendar |
Dok/Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
jajaran Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memberikan sosialisi terkait penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka pada Selasa (5/7/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Setelah ditutup selama dua tahun karena pandemi Covid- 19, layanan kunjungan keluarga secara tatap muka di UPT Pemasyarakatan akan kembali dibuka.

Sebelumnya layanan kunjungan keluarga dilaksanakan secara virtual melalui layanan video call.

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, menjelaskan terkait dibukanya Kembali Layanan Kunjungan secara tatap muka ini menjadi angin segar bagi WBP.

"Dua tahun WBP tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga mereka. Saat ini kami dalam tahap sosialisasi dan persiapan sarana prasarana," ungkap Romiwin melalui siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Penumpang Full, Express Bahari 3E Tambah Operasional Pada Kamis Pekan Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca Belitung Hari Ini, Waspada Puting Beliung di 26 Wilayah Indonesia

Ia mengatakan, tahap sosialisasi dilakukan, baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga dan masyarakat. 

Sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat akan sampaikan melalui akun resmi media sosial Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan juga melalui publikasi di media online dan cetak.

Ia menekankan bahwa tim layanan kunjungan yang telah ditetapkan melalui SK Kalapas dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Tim harus mampu mengantisipasi penumpukan pengunjung dan memastikan seluruh pengunjung yang masuk telah sesuai dengan kriteria serta persyaratan yang ditentukan.

Romiwin mengingatkan jangan sampai ada penyimpangan wewenang atau pungutan liar.

"Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan agar kondusifitas Kamtib Lapas tetap terjaga," kata Romiwin.

Sementara itu, jajaran Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memberikan sosialisi terkait penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah menjelaskan Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022, untuk merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2.

Dalam surat edaran tersebut penyelenggaran layanan kunjungan tatap muka secara terbatas diatur dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana atau tahanan atau anak yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau identitas lain seperti KIA ataupun Akta Lahir.

Selain itu, dalam layanan kunjungan ini juga diperbolehkan bagi penasihat atau kuasa hukum, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah secara hukum dan juga bagi perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan atau anak warga negara asing.

Baca juga: Polres Beltim Gelar Konferensi Pers, Ungkap Motif Balas Dendam hingga Kasus Perusahaan Kelapa Sawit

Baca juga: Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved