Berita Pangkalpinang

PMK Merebak Jadi Sorotan di Momen Iduladha, MUI Babel Jelaskan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Fatwa tersebut tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Ketua MUI Bangka Belitung, Dr Zayadi dan Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung, Drs Ahmad Luthfi. Di tengah merebaknya kasus PMK pada hewan ternak, membuat MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban. 

"Yang paling penting persoalan rukun. Dalam rukunnya harus terputus ada 4 urat pada hewan kurban yakni hurat hulkum, urat makan, dan dua urat nadi. Empat itu harus terputus semua," ucapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (7/7/2022) siang.

Selanjutnya, apabila hewan yang disembelih uratnya tidak putus, apakah perlu disembelih ulang?

Menanggapi hal ini Dr Zayadi menambahkan sebenarnya tidak boleh disembelih ulang. Namun ada ulama yang mengatakan, jika terputus uratnya tapi sapi masih segar dan tidak mati, maka boleh disembelih ulang.

Hal ini lantaran ketimbang sapi atau hewan kurban lainnnya sekarat tentu akan menyengsarakan hewan tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai penyembelihan hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI No 12 tahun 2009, dikatakannya yaitu standar hewan yang harus disembelih yakni hewan yang boleh dimakan, hewan harus hidup ketika disembelih, serta kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

"Hewan yang akan disembelih disunnahkan menghadap kiblat, dilakukan satu kali secara tepat serta menggunakan alat yang tajam dan dilakukan oleh orang muslim yang telah memahami penyembelihan secara syar'i," jelasnya.

Zayadi mengatakan, bahwa juru penyembelih di Bangka Belitung memotong hewan kurban berdasarkan syariat Islam. Mengingat pihaknya juga kerap mensosialisasilakan tata cara pelaksanaan hewan kurban sesuai syariat Islam.

"Kita tidak menemukan penyembelihan secara sembarangan karena telah diberi sosialiasi penyembelihan," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pelatihan serta praktik tata cara berkurban yang baik perlu diperhatikan. Di Bangka Belitung sendiri khususnya, sudah ada dua lembaga yang menaungi para juru penyembelih, yaitu Juleha (Juru Penyembelihan Halal) dan Sybilal (Syiar Penyembelihan Halal).

Hal itu untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, kemampuan dan standardisasi dalam pelaksanaan penyembelihan ternak kurban baik sebelum maupun sesudah penyembelihan sampai dengan pendistribusian daging, serta memberikan pengetahuan tentang prinsip kesejahteraan hewan.

Baru 2 Juru Sembelih Punya Sertifikasi

Dewan Pengawas Syiar Sembelih Halal ( Sybilal), Correy Wahyudi, menyebut, jumlah juru penyembelih hewan kurban di Bangka Belitung cukup banyak. Namun, baru dua orang yang memiliki sertifikasi.

Hal ini lantaran terkendala pendanaan. Sebab untuk memperoleh sertifikasi juru penyembelih hewan kurban memerlukan biaya sekitar Rp3 hingga Rp5 juta rupiah. Selain itu, akses untuk memperoleh sertifikasi juru penyembelih terbatas hanya tersedia di Kota Bogor dan Malang saja.

Walaupun demikan, Correy menambahkan, selama ini para juru penyembelih hewan kurban yang tidak memiliki sertfikasi tetap melaksanakan prosedur penyembelihan hewan kurban melalui syariat Islam. Selain itu, skill (keterampilan) dan kemampuan para penyembelih di Bangka Belitung telah teruji.

"Secara skill dan kemampuan menyembelih sehari-hari kawan kawan telah terbiasa tinggal memang belum sertifikasi karena berbayar tadi," ucapnya pada Bangkapos.com Kamis (7/7/2022) siang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved