Berita Pangkalpinang

PMK Merebak Jadi Sorotan di Momen Iduladha, MUI Babel Jelaskan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Fatwa tersebut tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Ketua MUI Bangka Belitung, Dr Zayadi dan Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung, Drs Ahmad Luthfi. Di tengah merebaknya kasus PMK pada hewan ternak, membuat MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban. 

Menurutnya, sertifikasi sendiri berfungsi sebagai penunjang bagi penyembelih, khususnya perusahaan rumah potong hewan (RPH), untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat. Namun hal tersebut bukan harga mati, mengingat para penyembelih di Bangka Belitung telah telah terbiasa menyembelih.

"Keberadaan sertifikasi tidak terlalu berpengaruh sebenarnya, hanya untuk menambah kepercayaan diri, kemudian masyarakat mengakui kemampuan para penyembelih," jelas dia.

Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan para juru penyembelih untuk lolos sertifikasi beberapa, di antaranya yakni muslim, dewasa, ibadah bagus, dan mempunyai kemampuan menyembelih, memahami berbagai teknik, serta mengerti anatomis hewan ternak.

"Kalau ada sertifikasi, orang-orang merasa terjamin saja," imbuh dia.

Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk mengirim para penyembelih mengikuti pelatihan sertifikasi agar lebih tenang. Namun masyarakat tidak perlu khawatir jika penyembelih tidak memiliki sertifikasi, karena para penyembelih sudah memenuhi persyaratan.

Saling Menghormati

Pada Iduladha 1443 H ini terjadi perbedaan penetapan 10 Zulhijjah. Muhammadiyah menetapkan 9 Juli 2022,sedangkan Nahdlatul Ulama dan pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 10 Juli 2022.

Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, KH Anwar DM, menyikapi perbedaan ini jangan sampai umat Islam tidak saling menghormati. Hal tersebut, sepatutnya disikapi biasa saja karena masing-masing mempunyai dasar dan metode dalam menentukan waktu Iduladha.

"Muhammadiyah menggunakan hisab, sedangkan NU menggunakan rukyat dalam melihat posisi bulan, sehingga perhitungannya tidak sama. Namun demikian ini harus dihargai, saling menghormati perbedaan. Jangan saling menyalahkan," kata Anwar, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, umat Islam boleh merayakan saat Sabtu atau Minggu. Terpenting, lanjut dia, semangat berkurban jangan surut meski dalam suasana wabah PMK.

"Wabah ini jangan menjadikan semangat berkurban kurang, apalagi Belitung nol kasus PMK," ujarnya.

MUI Belitung mengimbau masyarakat agar tetap berkurban yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang-orang beriman.

"Kami mengimbau tetap berkurban, karena bukan persoalan menyembelih hewan, tapi konteksnya adalah mendekatkan diri atau ketakwaan terhadap menjalani perintah Allah SWT," tuturnya. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani/ Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved