Berita Pangkalpinang
PMK Merebak Jadi Sorotan di Momen Iduladha, MUI Babel Jelaskan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Fatwa tersebut tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah sudah di depan mata. Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak, menjadi sorotan tersendiri pada momen yang disebut juga Hari Raya Kurban ini.
Seperti diketahui, Iduladha sangat identik dengan penyembelihan hewan kurban. Sementara saat ini kasus penularan PMK pada hewan ternak, masih terjadi. Tak terkecuali di Provinsi Bangka Belitung.
Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.
Fatwa tersebut tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung, Drs Ahmad Luthfi, terdapat empat poin yang menjelaskan tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Pertama, yakni berkurban dengan hewan terjangkit PMK hukumnya sah. Dengan catatan, gejala hewan terkena PMK itu berkategori ringan.
Hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Apabila gejala klinisnya ringan dan tidak memengaruhi kualitas daging, maka masih bisa dipakai," ucap Luthfi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (7/7/2022) siang.
Dia menambahkan, hewan kurban bergejala klinis PMK berat dapat dipakai, namun harus sembuh dalam rentang waktu sebelum Iduladha.
"Artinya, dia sakit sebelum Iduladha dan harus sembuh, maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Sementara hewan terjangkit PMK dan tidak sah dijadikan berkurban adalah yang bergejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya yakni, lepuh pada kuku sehingga menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan. Hal ini menyebabkan kondisi fisik hewan kurban sangat kurus.
Terakhir, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu setelah Iduladha.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan dan memenuhi syarat untuk untuk dijadikan kurban. Namun bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar virus PMK tidak meluas.
Penuhi Ketentuan Hukum Islam
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangka Belitung, Dr Zayadi, menyebutkan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi ketentuan hukum Islam. Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syar'i, daging hewan tersebut haram hukumnya.
Menurutnya penyembelihan merupakan menyempurnakan kematian hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220708-Ketua-MUI-Babel-Dr-Zayadi-dan-Sekretaris-Umum-MUI-Babel-Drs-Ahmad-Luthfi.jpg)