MODUS Pejabat BPN Berkomplot dengan Cukong Ubah Identitas dan Kepemilikan Sertifikat Tanah
Modusnya, pejabat BPN berkomplot dengan pemidal merubah identitas dan kepemilikan sertifikat tanah untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah.
Ia mengungkapkan jika keterlibatan PS ini berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur dan disertai pemalsuan warkah.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.
Baca juga: Soal Isu Perselingkuhan Putri Istri Kadiv Propam dengan Brigadir J, Polisi Jawab Tak Temukan Bukti
Zulpan menyebut jika PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah.
Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," kata Zulpan.
Temuan di BPN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya pun telah melakukan penggeledah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN berinisial PS," kata Hengki.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah," kata Hengki.
Baca juga: Pesona Via Vallen dalam Acara Siraman, saat Senyum Disebut Mirip Ayu Ting Ting
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.