Polisi Ditembak

Soal Isu Perselingkuhan Putri Istri Kadiv Propam dengan Brigadir J, Polisi Jawab Tak Temukan Bukti

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti terkait dengan isu perselingkuhan istri kadiv propam dengan brigadir J

Editor: Hendra
(Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com)
Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawati, dan Brigadir J Hutabarat korban tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas kadiv propam 

POSBELITUNG.CO -- Tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut-sebut karena dipicu diduga adanya perselingkuhan.

Kabar isu perselingkuhan istri Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo ini pun kemudian terus menyebar ke publik.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes, Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa isu yang berkembang mengarah ke istri Kadiv Propam tersebut tak berdasar.

Pasalnya dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya alat bukti sebagaimana yang diisukan di publik.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya (isu hubungan asmara antara Brigadir J dengan istri Kadiv Ferdy Sambo) tersebut." jelas Budhi dikutip Pos Belitung, dari Kompas Tv, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Begini Kabar Istri Kadiv Propam, Diduga Dilecehkan Brigadir J, Psikolog: Psikologisnya Kurang Baik

Karena tidak adanya bukti, penyidik dari Polres Jakarta Selatan tak mau membuat asumsi atau anggapan.

Penyidik kata Budhi melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.

"Jadi kami tidak mau berasumsi kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP," lanjut Budhi.

Karenanya pihak kepolisian tidak dapat mengungkapkan kebenaran dugaan isu perselingkuhan tersebut.

"Kami agak sensitif kalau menyampaikan ini."

"Tentunya itu masuk dalam materi penyidikkan yang tidak dapat kami ungkap ke publik."

Sementara itu dari hasil penyidikan pihak kepolisian, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena sudah melecehkan istri Kadiv Propam.

Hal ini sesuai dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawati, istri Kadiv Propam Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dan keterangan saksi.

Istri Kadiv Propam melaporkan kejadian tersebut terkait dengan pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

"Yang  jelas kami menerima laporan polisi dari ibu kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289 KUHP."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved