Jenazah Brigadir J Segera Diautopsi Ulang, Polri Libatkan Tim Forensik Independen

Polri secepatnya akan melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah Brigadir J sopir dinas istri Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Fitriadi
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Polri segera melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai permintaan dari pihak keluarga. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Permintaan keluarga agar jenazah Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diautopsi ulang mendapat respons dari Polri.

Polri secepatnya akan melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah sopir dinas istri Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo.

Autopsi ulang sebagai upaya penyelidikan mengenai penyebab tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo, di rumah Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kompolnas Dalami Alibi Saat Insiden Baku Tembak Irjen Ferdy Sambo Sedang Tes PCR

Namun, pihak keluarga meragukan keterangan kepolisian tersebut. Untuk itu, keluarga Brigadir J meminta Polri melakukan autopsi ulang.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Nantinya, pelaksanaan autopsi ulang itu akan dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.

Sebaliknya, diduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved