Jenazah Brigadir J Segera Diautopsi Ulang, Polri Libatkan Tim Forensik Independen

Polri secepatnya akan melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah Brigadir J sopir dinas istri Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Fitriadi
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Brigadir J bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Polri segera melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai permintaan dari pihak keluarga. 

Andi menambahkan, pihaknya masih belum merinci terkait kapan ekshumasi (penggalian makam) terhadap Brigadir J.

Dia memastikan prosesnya bakal segera dilakukan secepatnya sebelum jenazah membusuk.

"Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi."

"Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," pungkasnya.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengapresiasi langkah Polri soal persetujuan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Ia mengatakan, tindakan Polri tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Seperti yang kita baca di media dan semoga ini terjadi, kepolisian juga mengundang pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk semacam gelar perkara awal untuk melihat luka dan sebagainya."

"Kalau itu memang benar adanya, kita apresiasi kepolisian yang mencoba untuk transparan dan akuntabel," kata Anam, Kamis (21/7/2022 dilansir Kompas.com.

Polri Pastikan Autopsi Ulang Brigadir J Dipertanggung Jawabkan Secara Ilmiah

Polri memastikan ekshumasi autopsi ulang jenazah Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional.

Adapun hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai dengan prosedur.

"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," kata Dedi sebgaimana dilansir Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

Komnas HAM Temukan Rentetan Kronologi Sangat Penting

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan Timnya telah mendapatkan beberapa rentetan kronologi yang sangat penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved