Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Sunan Kalijaga Sebut Penangkapannya Seperti Teroris, di Depan Anaknya
Nikita Mirzani ditangkap saat sedang bersama anaknya di mall, 24 jam diperiksa penyidik Polresta Serang Kota lalu ditahan oleh polisi
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.
Alasan Ditahan
Alasan Polres Serang Kota menahan Nikita Mirzani karena sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Karenanya penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan Nikita Mizani Disayangkan
Pengacara Sunan Kalijaga menyayangkan aksi kepolisian melakukan penjemputan terhadap Nikita Mirzani di tempat umum.
Apalagi penangkapan paksa itu dilakukan di hadapan anak Nikita Mirzani.
"Karena peristiwa ini tak perlu terjadi di depan publik, dan di hadapan anak kecil.
Mengingat Nikita bukan seorang teroris atau gembong narkoba, sehingga diperlukan seperti itu," ujar Sunan Kalijaga, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Sunan, seharusnya cara yang dilakukan bisa lebih sopan.
"Kami hanya menyayangkan, kan ada cara-cara yang lebih baik."
"Kan itu bukan kasus berat seperti teroris atau narkoba," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Memes/Indah Aprilin/Salma)
