Video Call dengan Kekasih, Brigadir J Nangis dan Minta Maaf Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo
Sebelum tewas baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, ternyata Brigadir J sudah punya firasat dan disampaikan ke Vera Simanjuntak
Kemudian ia berharap autopsi ulang ini dapat membuat kasus terang benderang.
"Dan sekali lagi, autopsi ulang ini dapat membuat kasus ini terang benerang dan dapat dibuktikan secara ilmiah," harapnya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Karena ada sejumlah kejanggalan dan keganjilan, pihak keluarga pun minta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).
Berikut Perjalanan Kasus Brigadir J hingga Proses Autopsi Ulang (Ekshumasi):
1. Pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan kasus terkait pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan.
“Laporan telah diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan.
Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitu terkait pasal pembunuhan berencana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
2. Pada Jumat (22/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberitahukan kalau polisi terlah resmi menaikkan status kasus kematian Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan.
Dedi menyatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa pihaknya telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi.
Hal itu juga dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
