Timsus Bentukan Kapolri Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J
Polri menegaskan percepatan penyidikan masih menunggu hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Polri bakal mempercepat proses penyidikan kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan percepatan penyidikan tersebut sembari menunggu hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
"Percepat sidiknya sambil menunggu hasil labfor dan dokter forensik hasil autopsi kemarin," ujar Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Namun begitu, dia tidak merinci langkah penyidikan selanjutnya yang akan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Baca juga: Video Call dengan Kekasih, Brigadir J Nangis dan Minta Maaf Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo
"Timsus fokus pada penuntasan case secara SCI (scientific crime investigation) secepatnya," kata Dedi.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca juga: Selalu Terkenang, Vera Simanjuntak Menangis Meraung-raung Dapat Kabar Kekasihnya Brigadir J Tewas
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Investigasi Komnas HAM
Komnas HAM terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait kematian Brigadir J.
Komnas HAM mengambil keterangan sejumlah pihak mulai dari Dokkes Polri, Tim Forensik Polri, dan sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM pun menjadwalkan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan pihaknya baru akan memeriksa Sambo apabila semua tahapan dan bahan untuk pendalaman keterangan selesai dikumpulkan.
"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap)," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2022).
"Misalnya, dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya kayak apa. Dalam konteks keterangan yang lain, kererangannya kayak apa. Dalam posisi CCTV terekam, nanti kayak apa proses CCTV nya. Baru (kalau) itu semuanya kita ambil, baru kita panggil Irjen Sambo," sambung Anam.
Baca juga: Sosok yang Mengancam Brigadir Yosua Terungkap, Kuasa Hukum Sebut ada saat Foto Bersama Ferdy Sambo
Anam mengatakan, meski Komnas HAM telah mendapatkan bahan pendalaman terkait Ferdy Sambo dari CCTV, tapi pihaknya masih memerlukan pendalaman kepada beberapa pihak.
"CCTV kami sudah dapat. Cuma kami butuh pendalaman keterangan beberapa pihak. Sehingga dari CCTV, komunikasi, kelengkapan keterangan, ya baru akan memanggil Irjen Sambo," kata Anam.
Pihak Irjen Ferdy Sambo Keberatan Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo keberatan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan pasca autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Keberatan keluarga Irjen Ferdy Sambo disampaikan melalui Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.
Alasannya, karena Brigadir J dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7) sore.
Usai proses autopsi selama empat jam, ejumlah petugas kepolisian berjejer rapih di halaman depan kamar jenazah, lokasi Brigadir J diautopsi.
Sejumlah anggota Polri pun melakukan persiapan untuk pemakaman secara kedinasan.
Tak berselang lama, jenazah Brigadir J pun terlihat dipintu keluar kamar jenazah. Ada petugas kepolisian yang terlihat membawa foto Brigadir J dan sebuah karangan bunga.
Upacara penghormatan pun berlangsung khikmat di iringin isak tangis dari para keluarga Brigadir Yoshua.
Pihak keluarga menyerahkan jenazah Brigadir J ke pihak kepolisian.
"Pada hari ini, Rabu 27 Juli 2022, pukul 15.20 WIB. Kami atas nama pihak keluarga almarhum, dengan ini menyerahkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada kesatuan Polres Muaro Jambi. Guna selanjutnya dilaksanakan pemakaman secara kedinasan. Sungai Bahar 27 Juli 2022, pihak keluarga Samuel Hutabarat," kata perwakilan keluarga.
Sementara, polisi lalu menerima permintaan agar jenazah Brigadir Yoshua untuk dimakamkan secara kedinasan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 27 Juli 2022, pukul 15.30 WIB, Polres Muaro Jambi dengan ini menerima jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari pihak keluarga dan selanjutnya dilakukan pemakanan secara kedinasan," ucap salah satu perwakilan kepolisian.
Selanjutnya, jenazah Brigadir Yoshua dihantar menuju ambulance untuk diberangkatkan ke pemakaman.
Di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Sekira 15.43 WIB, ambulance yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.
Peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans. Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.
Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.
Jenazah Brigadir J dimakamkan ulang di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat duka orang tua Brigadir J sedikit mereda.
"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan scara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua. Meski ditinggalkan, namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.
"Setidaknya kan itu menghibur, karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang, yang pertama kan pns, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi, artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mmebeberkan cara hingga akhirnya jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.
Awalnya dia membuat unggahan di media sosial perihal pemakaman Brigadir J yang tidak menggunakan upacara kedinasan.
"Saya bikin status di Facebook, viralkan meminta hak-hak dari Almarhum dan keluarganya," kata Kamaruddin.
Dia juga meminta bantuan media agar hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Supaya hak dari almarhum ini diberikan, karena almarhum ini adalah anggota Polri, gugur dalam tugas," ucapnya.
Selanjutnya, Dia menyebut hingga saat ini belum ada putusan pengadilan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga, pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian berhak didapat oleh Brigadir J.
"Pemahaman saya karena tidak ada putusan pengadilan yang sampai saat ini dalam sesuatu hal tindak pidana maka dia berhak dapatkan upacara kedinasan secara polri dalam pemakamannya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Igman Ibrahim)
