Ferdy Sambo Tersangka
Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Dendam Ajudan Hingga Perselingkuhan Jendral
Kamaruddin sebut Brigadir J dibawa ke Paminal Mabes Polri dan disiksa sebelum dibunuh, minta Polri segera periksa CCTV Paminal Mabes Polri
POSBELITUNG.CO -- Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum juga mengungkap dugaan alasan atau motif Irjen Ferdy Sambo dana anak buahnya merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J akhirnya blak-blakan membeber sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ia mengatakan ada beberapa alasan hingga Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Yang pertama kata Kamaruddin Simanjuntak karena alasan dendam dari ajudan Ferdy Sambo sendiri.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Lagi, RR dan Kuat Saksi Mata, Lihat Detik-detik Brigadir J Ditembak
"Ini adalah dendam. Dendam daripada pelaku kepada almarhum," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntak pun kemudian menjelaskan dugaan dendam dari para pelaku kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ia mengawali dengan menceritakan ada pengancaman pada 21 Juni 2022 kepada Brigadir J dan informasi tersebut disampaikan kepada kekasihnya, Vera Simanjutak.
"(Brigadir J) mengadu kepada kekasih, menangis-nangis, meminta perpisahan, meminta maaf, dan meminta supaya dicarikan pria lain untuk menikahi dia karena dia mau dibantai," jelasnya dalam Hot Room di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).
Lalu, Kamaruddin menjelaskan adanya dua motivasi terkait dibunuhnya Brigadir J yaitu dugaan iri dari ajudan Ferdy Sambo yang disebutnya 'skuad lama'.
"Skuad lama itu iri hati kepada almarhum ini karena anak yang lebih disayang," tuturnya.
Sementara dugaan motif kedua menurut Kamaruddin adalah Brigadir J memberitahu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi bahwa sang suami diduga melakukan perselingkuhan.
"Kemudian ada dugaan yang diduga adalah pelakunya si bapak (Ferdy Sambo -red). Dugaan ada wanita lain."
"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menanyakan kepada almarhum 'Bapak kemana? kok tidak pulang?'," jelasnya.
"Diduga alamrhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana maka tidak pulang'. Disebutkanlah satu tempat dengan si cantik (wanita yang diduga selingkuh dengan Ferdy Sambo -red)," imbuh Kamaruddin.
Ferdy Sambo dan Istri Bertengkar, Brigadir J Diancam
Selanjutnya, Kamaruddin mengatakan adanya dugaan pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Baca juga: Biodata Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J, Berikut Sepak Terjangnya di Dunia Advokat
Setelah pertengkaran itu, Kamaruddin mengatakan adanya ancaman kepada Brigadir J oleh ajudan dari Ferdy Sambo terkait informasi dugaan Ferdy Sambo melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini (memberitahu dugaan perselingkuhan oleh Ferdy Sambo -red), ibu jadi sakit."
"Artinya kenapa ini informasi harus diberitahu," jelasnya.
Disiksa di Paminal Mabes Polri
Kamaruddin membeberkan fakta baru di mana Brigadir J sempat dibawa ke Paminal Mabes Polri.
Hal ini, katanya, didapatkan dari informasi orang lain yang tidak disebutkan namanya oleh Kamaruddin.
"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo -red), ini (Brigadir J) dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri."
"Makannya saya minta periksa CCTV Mabes Polri, periksa segera, jangan sampai dicopoti semua," jelasnya.
Menurutnya, dibawanya Brigadir J ke Paminal Mabes Polri untuk disiksa terkait informasi dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.
"Untuk disiksa. Artinya 'apakah kau yang memberitahu itu kepada ibu," katanya.
"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan sampai semua membuka handphonenya (milik Brigadir J -red)," sambung Kamaruddin.
Sehingga, Kamaruddin menduga diperiksanya HP milik Brigadir J membuat almarhum tidak dapat dihubungi.
"Itu makannya handphonenya itu sejak 16.25 WIB, itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua,"
jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya di Mabes Polri.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.
Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.
Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri,