Berita Belitung

Minuman Keras dan Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Tanjungpandan

Pengadilan Agama Tanjungpandan mencatat selama 2022 hingga Juli terdapat 446 perkara cerai yang diputus.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Humas Pengadilan Agama Tanjungpandan Hidayah 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG --  Pengadilan Agama Tanjungpandan mencatat selama 2022 hingga Juli terdapat 446 perkara cerai yang diputus.

Jumlah tersebut didominasi cerai gugat sebanyak 351 perkara, sedangkan sisanya 95 perkara karena cerai talak. 

Humas Pengadilan Agama Tanjungpandan Hidayah mengatakan gambaran umum perceraian di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur masih turun naik atau fluktuatif. 

Jumlah tersebut  terbilang tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya pada 2021 lalu, perkara cerai yang diputus PA Tanjungpandan sebanyak 768 kasus.

Baca juga: Polres Bangka Tengah Ringkus Nelayan yang Jadi Pengedar Narkoba, Pelaku Ditangkap saat Bungkus Sabu

Baca juga: 1.175 Personel Bakal Dilibatkan dalam Pengamanan G20 di Belitung, Polda Babel Matangkan Persiapan

Berbeda dari 2021 lalu dimana penyebab perceraian masih didorong masalah ekonomi, pada 2022 ini justru dikarenakan minuman keras dan judi online.

"(Faktor ekonomi--red) pada 2022 masih berpengaruh, tapi tidak terlalu, banyak orang beralih ke TI. Ekonomi menggeliat saat harga timah naik. Penyebabnya bukan lagi dari ekonomi, tapi dari minuman keras dan judi online. Makanya itu jadi polemik,"  ungkap Hidayah kepada Posbelitung.co, Minggu (28/8/2022). 

Minuman keras, lanjut Hidayah, mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu juga berimbas pada sisi ekonomi karena suami menjadi tidak jujur mengenai penghasilan karena digunakan untuk membeli minuman keras. Begitu pula judi online

Kasus perceraian akibat judi online rata-rata terjadi pada pasangan yang berumur 30 tahun ke bawah.

Sementara minuman keras banyak terjadi pada orang berusia 30 5ahun ke atas. 

Kebanyakan, kasus yang masuk pun diputus dengan perceraian. Ia mengatakan, memang ada beberapa kasus yang berakhir rujuk setelah mediasi. Namun mediasi hanya dapat dilakukan jika kedua pihak hadir. 

"Jika hanya pemohon saja yang hadir tidak bisa dimediasi. Yang datang kebanyakan hanya satu orang. Hasil mediasi kalau dibandingkan tahun sebelumnya ada yang berhasil dengan damai, ada berhasil sebagian," ucapnya.

Baca juga: Pantai Tanjung Pendam, Rekomendasi Pantai Indah yang Berada di Tengah Kota Tanjung Pandan

Sementara pada 2021 lalu, menurutnya, penyebab perceraian memang banyak dipicu karena masalah ekonomi.

Apalagi pandemi banyak berdampak sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan. 

"Apalagi Belitung kebanyakan selain dari nelayan nilai jualnya pariwisata. Apalagi 2021 sempat buka tutup, banyak faktornya di situ. Suami kehilangan mata pencaharian, karena pandemi berpengaruh juga," ungkapnya.

Jumlah Perkara Cerai yang Diputus per Bulan di Pengadilan Agama Tanjungpandan selama 2022
Januari: 35 perkara

  • Februari: 73 perkara
  • Maret: 101 perkara
  • April: 59 perkara
  • Mei: 30 perkara
  • Juni: 102 perkara
  • Juli: 46 perkara

Jumlah Kasus Cerai 5 Tahun Terakhir

  • 2017: 710 kasus
  • 2018: 793 kasus
  • 2019: 831 kasus
  • 2020: 788 kasus
  • 2021: 768 kasus

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved