Berita Bangka
Wanita Muda Tarik Selimut Tutupi Tubuh, Digrebek saat Layani Tamu di Hotel, Akui Tarifnya Rp 700ribu
Wanita muda tanpa busana di Toboali kaget digrebek polisi, buru-buru tarik selimut tutupi tubuh. Ngaku muncikari menunggu bayaran usai layani tamu
Sedangkan bayaran ia mendapatkan Rp 200.000, dan KR mendapatkan Rp 500.000.
"Mereka kemarin sepakat sekali transaksi pembeli membayar uang Rp700 ribu, dari pembayaran itu pekerja Kristin mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu sedangkan Tini hanya mendapatkan uang Rp200 ribu satu kali transaksi," sebut Kompol Hary.
Selanjutnya untuk pelaku Tini, dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo, pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.
"Pelaku kita ancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kompol Hary Kartono.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan yakni handphone, uang, tas dan motor.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)