Ini 4 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, 3 Unsur Pimpinan DPRD Babel 2017, 1 Orang ASN

Empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinang DPRD Babel kurun waktu 2017-2021 diperkirakan merugikan negara Rp 2,4 M

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos/ Anthoni
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar konfrensi pers mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel kurun waktu 2017-2021, Kamis (8/9/2022). 

Sedangkan DY unsur pimpinan DPRD pada tahun 2017. 

Namun ia tak lagi menjadi Wakil Ketua DPRD mulai 2019 silam.

Sedangkan tersangka S merupakan PNS di DPRD Babel yang menjabat sebagai Sekwan.

Dari hasil pemeriksaan, Ketut mengatakan bahwa perbuatan para tersangka ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 2,4 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo menyampaikan akan merilis nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi Jurnalis Bangka Pos (Pos Belitung Group) membenarkan kabar 4 nama tersangkanya akan diumumkan ke publik.

"Hari ini sekira pukul 13.30 WIB kami akan mengumumkan 4 nama tersangka terkait kasus tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel,"kata Basuki melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya Kejati Babel telah memeriksa kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Babel  sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021.

Tunjangan transportasi yang diterima oleh tiap pimpinan DPRD Babel tersebut sebesar Rp 26.252.000 per bulan.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/AnthonyRamli/teddymalaka/Hendra)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved