Berita Lokal

Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya per Bulan? Berikut Besarannya dan Rincian Berdasarkan Golongannya

PPPK dan PNS hanya berbeda status, gaji dan tunjangan hampir sama, berikut ini besaran gaji PPPK dan tunjangan yang didapat setiap bulan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi tes PPPK 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah berencana akan mengurangi tenaga horerer dan menggantikannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK.

Banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya pegawai PPPK ini?

Apakah sama status dan pekerjaannya dengan pegawai negeri sipil atau PNS?

Pada dasarnya pekerjaan baik PPPK maupun PNS tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN).

PNS maupun PPPK sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah.

Namun yang berbeda hanya terletak pada gaji yang diterima.

Untuk proses rekruitmen PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini pemerintah daerah sedang mendata tenaga honorer.

Mereka yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam rekruitmen tenaga PPPK.

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk ikut tes PPPK seperti halnya saat ikut tes CPNS.

Meskipun berstatus PPPK, banyak yang berminat untuk tes, apalagi saat ini untuk mencari lowongan kerja sangatlah sulit di tanah air Indonesia ini.

Soal gaji PPPK rupanya tak jauh berbeda dengan PNS.

Lalu berapakah gaji PPPK nanti?

Gaji yang diterima oleh PPPK , masing-masingnya tidak sama.

Penggajian PPPK ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji para PPPK dibayarkan berdasarkan golingan yakni dari golongan I hingga golongan XVII.

Gajinya dari mulai Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500. 

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain gaji bulanan para PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Untuk tunjangan PPPK ini diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang bunyinya

"bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan lainnya.
     

Tes PPPK Pakai Sistem CAT

Pemerintah daerah akan segera melakukan tes rekruitmen PPPK.

Untuk tes akan dilakukan hampir sama dengan proses tes CPNS.

Di Kabupaten Bangka Barat, tes rekruitmen PPPK menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Antoni Pasaribu.

"Kapan akan dimulai, belum ada petunjuk teknisnya. Kalau ada penambahan atau pengurangan belum ada petunjuk. Seperti kemarin 300 honorer. Mereka menggunakan sistem CAT untuk penerimaan PPPK sama seperti PNS," kata Antoni Pasaribu, Senin (19/9/2022). 

Di Bangka Barat sendiri kata Antoni, rekruitmen PPPK 2022 lebih memprioritaskan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik Honorer atau Guru Honorer.

Tetapi ada juga tenaga teknis yang akan direkruit untuk PPPK 2022.

Sedangkan untuk guru honorer ada tiga kategori yang menjadi syarat utama mendaftar PPPK di Kabupaten Bangka Barat.

Tiga kategori di antaranya, pertama guru non-ASN dan lulus Pendidikan Profesional Guru dan guru swasta. 

"Yang pada dasar telah memenuhi nilai ambang batas dan telah lulus passing grade tahun 2021. Prioritas tenaga harian kategori dua, semua tenaga pengajar atau guru honorer," ungkapnya. 

Sedangkan, ketiga Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahu dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini yang sudah terdaftar di Dapodik dalam kategori pelamar umum. 

"Untuk tenaga kesehatan masih dibicarakan dari dinas kesehatan dan Kemenpan. Kalau dibawah tiga tahun kita tidak tahu. Materinya terkait tiga mekanisme, kualifikasi akademik, kompetesi dan kinerja yang dinilai kemungkinan seperti itu," ujarnya. 

(Bangkapos.com/Yuranda/Hendra) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved