Pos Belitung Hari Ini
Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3, Bupati Belitung Sebut Tak Ada Jual Beli Jabatan
Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Pemkab Belitung butuh waktu cukup panjang.
Dengan demikian dapat menjaga kestabilan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Belitung.
“Di Komisi I juga menyinggung dan meminta pak bupati untuk mempercepat, syukur hari ini bisa dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan secara resmi sudah bertugas di tempatnya masing-masing,” kata Vina.
Dari yang diamatinya, Vina meyakini Bupati Belitung telah memilih orang yang tepat dan berpengalaman di bidang masing-masing.
Dia mencontohkan dengan turut dilantiknya Annyta yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pariwisata menjadi Kepala Dinas Pariwisata.
“Bagi saya itu adalah kepala dinas yang sesuai dengan pengalaman. Kami berharap yang menduduki posisi jabatan yang baru bisa bekerja dan berdedikasi untuk membawa Belitung lebih baik lagi,” ucap politisi Fraksi PDI
Perjuangan ini.
Meski menyayangkan proses lelang jabatan yang lama, namun Vina memaklumi bupati yang memiliki ertimbangan lain dan persiapan yang menyita waktu, seperti persiapan G20.
Ia berharap semua yang menempati posisi baru bisa membawa perubahan agar Belitung lebih baik lagi. Termasuk membenahi kekurangan yang ada.
“Sistem yang baik jika didukung pimpinan yang baik, maka akan berjalan lebih baik lagi. Saya percaya apa
yang sudah dipilih adalah orang yang benar di tempat yang benar, right man on the right place,” tuturnya.
SE Mendagri Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada 14 September 2022 lalu.
Surat edaran ini, banyak menjadi perbincangan karena memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, SE tersebut dikatakan melabrak aturan di atasnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mansah.
Menurutnya, surat edaran tersebut telah melanggar preferensi hukum.
“Sudah ramai ini dibicarakan banyak pihak, kalau kita melihat memang surat edaran melanggar daripada asas
preferensi hukum ada di Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) sudah dilanggar. Sudah ada yang
mengatur itu terkait kewenangan daripada para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs),” kata Mansah kepada Bangka Pos, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, SE tersebut memberikan ruang untuk kepada Plt, Pj, dan Pjs untuk memberikan sanksi, seperti
memutasi, bahkan memberhentikan ASN tanpa persetujuan kemendagri.