Pos Belitung Hari Ini
Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3, Bupati Belitung Sebut Tak Ada Jual Beli Jabatan
Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Pemkab Belitung butuh waktu cukup panjang.
“Saya rasa ini akan ramai dalam pelaksanaanya. Bisa saja pejabat diberhentikan menuntut dan menggugat ke
PTUN, karena secara asas hukum dia melanggar ketentuan yang lebih tinggi tadi. Ini bakal menjadi ramai,”
keluhnya.
Politikus Nasdem ini, menambahkan apabila kewenangan diberikan terhadap Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) bakal berdampak pada kepentingan politik di daerah.
“Bakal menjadi banyak persolan baru, loyalitas seorang pejabat ASN kepada yang nanti menunjuknya, tentu ada. Makanya para Pj, Plt ini diberikan kewenangan untuk mengganti akan ada deal-deal menurut saya bisa berdampak kepentingan politik, banyak hal sepele akan berdampak luas dari daerah hingga ke nasional,”
katanya.
Ia memastikan, bakal muncul potensi seperti agenda kepentingan politik ketika surat edaran (SE) diberlakukan nantinya.
“Patut kita menduga pasti ada muncul potensi itu. Saya pikir ini perlu dihindari dampak luas untuk kestabilan politik di daerah. Artinya penunjukan Pj, Plt kepala daerah itu. Apabila dikatakan bolehlah pemerintah pusat menyebut tidak ada kepentingan politik, tetapi sebenarnya dan nyata ada kepentingan poitik.
Ini menjadi persoalan,” tegasnya.
Sementara sempat diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/ 5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat
tersebut memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Suhajar di hadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/ SJ Tahun 2022, Jumat (23/9/2022).
Dia menjelaskan, dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang
melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar
daerah dan instansi.
Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Hujan Lebat Sejak Pagi, Tujuh Rumah di Manggar Rusak Terdampak Angin Kencang
Baca juga: Yofri Yuleo Warga Sukamandi Damar Dilaporkan Hilang Pagi Ini, Pamit ke Temannya untuk Ambil Rokok
Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin
kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut
korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan
melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).
Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian
kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik.
Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana
korupsi.
“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya,
setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” katanya. (del/riu)