DPR Obok-Obok Mahkamah Konstitusi, Seenaknya Copot Hakim Aswanto Gegara Kepentingan Tak Diakomodir

Hakim MK dicopot saat rapat Paripurga gara-gara tak bisa mengakomodir keinginan dan kepentingan DPR RI

Editor: Hendra
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, dicopot oleh DPR RI dari jabatannya. 

Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru. 

Feri menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka.

Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.

"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.

"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya. 

Dasar Cari Dasar Hukum Pencopotan Aswanto

Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto oleh DPR RI dilakukan secara mendadak.

Kinerjanya dinilai mengecewakan dan tidak mengakomodir kepentingan DPR RI.

Karena mendadak, apa dasar hukum pencopotan Aswanto pun DPR RI belum mengetahuinya.

DPR RI masih mencari-cari alasan tepat dan dasar hukum pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," kata Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pacul menjelaskan, kinerja Aswanto dinilai mengecewakan. Pasalnya, ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

Dia menyebut Aswanto merupakan wakil dari DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved