DPR Obok-Obok Mahkamah Konstitusi, Seenaknya Copot Hakim Aswanto Gegara Kepentingan Tak Diakomodir
Hakim MK dicopot saat rapat Paripurga gara-gara tak bisa mengakomodir keinginan dan kepentingan DPR RI
Pacul turut membeberkan alasan kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah yang dipilih untuk menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Dia mengatakan, Guntur sudah sangat paham di dunia kesekjenan MK.
"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022), mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR kemarin.
Guntur diketahui menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.
Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," jelas Dasco.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik", dan Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir