Berita Belitung Timur

Jangan sampai Pedagang dan Pembeli Dirugikan, DPMPTSP Belitung Timur Adakan Pelayanan Tera Ulang

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur mengadakan kegiatan pelayanan tera

Dok/BPMPTSP Beltim
Bupati Belitung Timur, Burhanudin bersama dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSP) kegiatan pelayanan Tera dan tera ulang di Pasar Manggar, Jumat (14/10/22). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG-- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur mengadakan kegiatan pelayanan tera atau tera ulang yang dilakukan petugas penera di Pasar Manggar, Jumat, (14/10/22).

Pada kegiatan ini terlihat alat-alat pendukung peneraan dari kecil sampai besar dan berat, yang keperuntukkannya tergantung masing masing alat Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang akan ditera dan tera ulang.

Kepala DPMPTSP Belitung Timur, Liatim, mengatakan pelayanan tera atau tera ulang ini juga akan dilakukan pada tujuh kecamatan di Kabupaten Belitung Timur yang sudah terjadwal, namun hari ini telah dilaksanakan di Pasar Manggar.

Baca juga: Hotel di Belitung Keluhkan Listrik Tak Stabil, Barang Elekronik Rusak HinggaTamu Terjebak di Lift

Baca juga: Wisata Belitung: Pantai Keramat, Ada Bongkahan Batu yang Dikeramatkan Menghadap ke Masjid Al-Aqsa

Selain jemput bola ke pasar-pasar, DPMPTSP Belitung Timur juga mempersilahkan bagi pelaku usaha yang hendak menerakan alat UTTP nya untuk dilayani, dapat membawa alatnya langsung ke Kantor DPMPTSP Belitung Timur untuk ditera atau tera ulang.

"Bagi perusahaan yang ingin menerakan alat UTTP-nya bisa mengundang pihak DPMPTSP untuk mendapatkan pelayanan tera atau tera ulang ini, dan menurut ketentuannya jangka waktu tera ulang ini dilakukan sebaiknya 6 bulan sekali maksimal 1 tahun sekali," kata Liatim kepada Posbelitung.co, Jumat (14/10/22)

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada kesempatan ini mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari pemerintah.

Untuk itu, pihaknya ingin seluruh timbangan dan alat ukur lainnya memiliki ketentuan yang tepat. 

Hal ini dilakukan agar pedagang atau pelaku usaha dan konsumen sama-sama tidak dirugikan dan mendapatkan rezeki yang berkah. 

Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang Bertambah, Polisi Amankan Ratusan Juta

Sasaran pelayanan alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan untuk transaksi jual beli di pasar tradisional dan toko-toko kelontong, minimarket, ekspedisi, toko emas, hingga di wilayah kecamatan.

"Tujuannya untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan yg digunakan hasilnya sesuai, setelah dilakukan pengujian oleh penera dan hasilnya sah, lalu mendapat legalitas secara hukum dengan disegel tahun 2022," jelas Burhanudin.

(Posbelitung.co/Vine Febriani)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved