Uang Palsu

Ayah dan Anak Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang Ditangkap

Ketiga ini jaringan antar provinsi, kalau untuk mengedarkan di Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022, jadi barang bukti sudah beredar di Pangkalpinang

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Satreskrim Polres Pangkalpinang saat tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Minggu (16/10/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lima hari melakukan pengejaran kini Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membawa pelaku berinisial D yang merupakan komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang. 

Sebelumnya diketahui D ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) lalu, usai dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang saat berusaha kabur pada Rabu (12/10/2022). 

"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra pun saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022). 

Untuk barang bukti pun dari pantauan Bangkapos.com, terlihat sejumlah tumpukan yang merupakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku. 

"Untuk barang bukti ada ratusan juta, nanti akan kami rincikan saat konferensi pers," ucapnya. 

Lebih lanjut diketahui untuk dua pelaku AW dan RE, memiliki status hubungan keluarga yakni ayah dan anak. Sedangkan untuk uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dicetak di Jakarta oleh pelaku D. 

"Ketiga ini jaringan antar provinsi, kalau untuk mengedarkan di Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022, jadi barang bukti sudah beredar di Pangkalpinang," ungkapnya. 

Selain itu untuk ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar, uang palsu yang beredar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu palsu yang berhasil ditemukan. 

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100 ribu. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," ujar AKP Adi Putra. 

Untuk jumlah uang palsu dan sejak kapan pelaku melakukan peredarannya, kini Satreskrim Polres Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan. 

Namun dari barang bukti yang telah diamankan, terlihat ada belasan lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu. 

"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan, uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," ungkapnya.

Jaringan lintas provinsi

Pelaku jaringan peredaran uang palsu di Pangkalpinang kembali bertambah. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved