Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang Berhasil Diungkap, Simak 3 Teknik untuk Mendeteksi Uang Palsu
Diketahui, baru-baru ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Peredaran uang palsu masih kerap terjadi, tak terkecuali di Provinsi Bangka Belitung.
Oleh sebab itu, masyarakat hendaknya senantiasa berhati-hati saat bertansaksi menggunakan uang tunai, serta penting untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu.
Diketahui, baru-baru ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.
Dari barang bukti yang telah diamankan, terlihat ada belasan lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu.
"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan. Uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra,, Selasa (11/10/2022).
Kemudian pada Rabu (12/10/2022) lalu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap AW (36) dan RE (19) di Palembang saat berusaha kabur.
Sehari berselang, Tim Buser Naga bersama Unit Tipidter juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial D yang ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, mengungkapkan, para pelaku diketahui tak hanya mengedarkan uang di Kota Pangkalpinang, namun juga di wilayah Jabodetabek.
"Ini masih kami dalami, belum bisa kami sampaikan identitas pelaku karena dalam pengembangan. Tim kami bagi dua ke Palembang dan Jakarta, untuk melacak komplotan uang palsu yang sangat meresahkan dan merugikan, masyarakat Kota Pangkalpinang," jelas Adi Putra, Jumat (14/10/2022).
Dari informasi yang dihimpun, dalam melakukan serangkaian pengembangan, Satreskrim Polres Pangkalpinang telah mengamankan barang bukti uang palsu dengan nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta mata uang asing hingga ratusan juta.
"Kami pastikan untuk barang bukti uang palsu sangat banyak. Nanti kita tunggu keterangan dari resmi dari Kapolres Pangkalpinang. Intinya, kami iimbau agar masyarakat lebih teliti saat melakukan transaksi karena uang palsu ini kualitas sangat baik, bahkan hanya bisa terdeteksi di Bank," ungkapnya.
Ancaman Penjara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, menyoroti adanya peredaran uang palsu yang harus diwaspadai oleh masyarakat, khususnya di Kota Pangkalpinang.
Menanggapi hal tersebut Dwi Haryadi pun membeberkan konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar," jelasnya.
