Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang Berhasil Diungkap, Simak 3 Teknik untuk Mendeteksi Uang Palsu

Diketahui, baru-baru ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang Rupiah 

"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir, bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.

Meski ancaman hukumannya berat, lanjut Dwi, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.

"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar di masyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.

Akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, agar terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.

"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," jelasnya.

Ciri-Ciri Uang Palsu

Nah, untuk menghindari penyebaran uang palsu, yuk simak kembali bagaimana ciri-ciri uang palsu dan teknik untuk mengetahuinya!

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Bank Indonesia (BI) ada 3 teknik yang dapat digunakan masyarakat untuk mendeteksi uang palsu.

Teknik untuk menghindari uang palsu adalah dengan melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Ciri-ciri uang palsu:

  •  Jika dilihat tidak terdapat benang pengaman, yang dianyam pada uang rupiah kertas.
  • Tidak terdapat gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yangbisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  • Tidak terdapat gambar tersembunyi (Latent Image) berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Hasil cetak yang terasa halus atau tidak kasar apabila diraba.
  • Tidak memiliki kode tuna netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile).
  • Tidak ada tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000?.
  • Gambar tidak saling Isi (Rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Untuk membedakan uang Rupiah yang asli dan palsu, juga dapat dicek menggunakan sinar ultraviolet.

Dikutip dari peruri.co.id, uang Rupiah kertas dilengkapi dengan pengamanan yang terdiri dari bahan, desain, tinta bahkan teknik cetak uang.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Maka Anda kini harus berhati-hati dengan peredaran uang palsu, perhatikan aspek-aspek detail pada uang Rupiah yang Anda miliki agar dapat membedakan rupiah yang asli dan palsu. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Tribunnews)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved