Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang Berhasil Diungkap, Simak 3 Teknik untuk Mendeteksi Uang Palsu

Diketahui, baru-baru ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang Rupiah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Peredaran uang palsu masih kerap terjadi, tak terkecuali di Provinsi Bangka Belitung.

Oleh sebab itu, masyarakat hendaknya senantiasa berhati-hati saat bertansaksi menggunakan uang tunai, serta penting untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu.

Diketahui, baru-baru ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.

Dari barang bukti yang telah diamankan, terlihat ada belasan lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu.

"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan. Uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra,, Selasa (11/10/2022).

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) lalu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap AW (36) dan RE (19) di Palembang saat berusaha kabur.

Sehari berselang, Tim Buser Naga bersama Unit Tipidter juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial D yang ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, mengungkapkan, para pelaku diketahui tak hanya mengedarkan uang di Kota Pangkalpinang, namun juga di wilayah Jabodetabek.

"Ini masih kami dalami, belum bisa kami sampaikan identitas pelaku karena dalam pengembangan. Tim kami bagi dua ke Palembang dan Jakarta, untuk melacak komplotan uang palsu yang sangat meresahkan dan merugikan, masyarakat Kota Pangkalpinang," jelas Adi Putra, Jumat (14/10/2022).

Dari informasi yang dihimpun, dalam melakukan serangkaian pengembangan, Satreskrim Polres Pangkalpinang telah mengamankan barang bukti uang palsu dengan nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta mata uang asing hingga ratusan juta.

"Kami pastikan untuk barang bukti uang palsu sangat banyak. Nanti kita tunggu keterangan dari resmi dari Kapolres Pangkalpinang. Intinya, kami iimbau agar masyarakat lebih teliti saat melakukan transaksi karena uang palsu ini kualitas sangat baik, bahkan hanya bisa terdeteksi di Bank," ungkapnya.

Ancaman Penjara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, menyoroti adanya peredaran uang palsu yang harus diwaspadai oleh masyarakat, khususnya di Kota Pangkalpinang.

Menanggapi hal tersebut Dwi Haryadi pun membeberkan konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar," jelasnya.

"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir, bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.

Meski ancaman hukumannya berat, lanjut Dwi, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.

"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar di masyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.

Akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, agar terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.

"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," jelasnya.

Ciri-Ciri Uang Palsu

Nah, untuk menghindari penyebaran uang palsu, yuk simak kembali bagaimana ciri-ciri uang palsu dan teknik untuk mengetahuinya!

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Bank Indonesia (BI) ada 3 teknik yang dapat digunakan masyarakat untuk mendeteksi uang palsu.

Teknik untuk menghindari uang palsu adalah dengan melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Ciri-ciri uang palsu:

  •  Jika dilihat tidak terdapat benang pengaman, yang dianyam pada uang rupiah kertas.
  • Tidak terdapat gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yangbisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  • Tidak terdapat gambar tersembunyi (Latent Image) berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Hasil cetak yang terasa halus atau tidak kasar apabila diraba.
  • Tidak memiliki kode tuna netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile).
  • Tidak ada tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000?.
  • Gambar tidak saling Isi (Rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Untuk membedakan uang Rupiah yang asli dan palsu, juga dapat dicek menggunakan sinar ultraviolet.

Dikutip dari peruri.co.id, uang Rupiah kertas dilengkapi dengan pengamanan yang terdiri dari bahan, desain, tinta bahkan teknik cetak uang.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Maka Anda kini harus berhati-hati dengan peredaran uang palsu, perhatikan aspek-aspek detail pada uang Rupiah yang Anda miliki agar dapat membedakan rupiah yang asli dan palsu. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Tribunnews)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved