Pos Belitung Hari Ini
Kemendikbudristek Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Dewan Minta Tak Beratkan Orangtua Siswa
Maya menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jika selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik, kini para siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hal menarik dari aturan baru tersebut, yakni pakaian seragam sekolah tidak hanya pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah seperti aturan sebelumnya, tetapi ada pakaian adat. Mereka bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung siap ikuti kebijakan pemerintah pusat terkait seragam sekolah menggunakan baju adat saat hari tertentu seiring telah dikeluarkannya aturan Kemendikbudristek.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi mengaku pihaknya secara resmi belum menerima surat edaran (SE) mengenai aturan baru seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA.
"Kita belum menerima secara resmi dari Pak Menteri, tapi kalau saya baca, untuk pengaturan pakaian sekolah, sama saja dari SD dan SMA, warna masih sama," ujar Ervawi kepada Bangka Pos Group, Jumat (14/10/2022).
Mengenai pakaian adat sebagai seragam sekolah, kata Ervawi, nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur pakaian adat mana yang akan dipakai.
"Sebenarnya untuk penekanan kepada daerah juga, pakaian daerah itu diatur untuk pengenalan lokal kedaerahan, sehingga anak-anak tahu, bahwa daerah punya budaya lokal misalnya kita cual," kata Ervawi.
Ia mendukung arahan pemerintah pusat mengenai pakaian adat yang bertujuan untuk pengenalan budaya kepada peserta didik.
"Kita diberi keleluasaan untuk berkreasi dalam menentukan pakaian lokal kita, untuk seragam anak sekolah kita. Sehingga dengan pakaian adat budaya kita dapat dikenal dan dilestarikan. Kalau untuk waktu pemakaian bisa diatur," ujar Ervawi.
Lebih lanjut, Ervawi menyarankan agar pihak sekolah tidak membebankan orangtua untuk membeli seragam baru setiap tahun ajaran baru atau kenaikan kelas.
"Anak-anak baru masuk tidak kita wajibkan (beli seragam baru-red), kalau memang orangtua belum mampu. Gak apa-apa, pakai yang ada saja, tidak masalah. Kita fleksibel saja. Mudah-mudahan ke depan, kita menggalangkan bantuan untuk yang tidak mampu, kami imbau sekolah setiap hari Jumat untuk membantu temannya," imbuh Ervawi.
Akan Musyawarah
Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) Bangka Tengah (Bateng) mengakui telah menerima aturan perihal kebijakan pakaian adat untuk siswa-siswi yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah terbaru.
Kepala Dindik Bateng, Iskandar menyebutkan aturan itu baru diterbitkan dan disampaikan oleh Mendikbud Ristek beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, sampai saat ini belum ada ketentuan jelas perihal teknis penggunaan pakaian adat tersebut.
"Belum tahu apakah ini nanti akan diterapkan sesuai ketentuan kabupaten/kota masing-masing atau ikut ketentuan dari provinsi," ucap Iskandar saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).