Pos Belitung Hari Ini
Kemendikbudristek Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Dewan Minta Tak Beratkan Orangtua Siswa
Maya menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menambahkan, taraf ekonomi masyarakat berbeda-beda. Banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat.
"Untuk membeli pakaian seragam dan buku saja banyak orang tua yang harus jungkir balik," keluhnya.
Diketahui Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Selain seragam nasional dan seragam pramuka yang sudah ada, pemerintah menambahkan seragam khas sekolah dan pakaian adat. Seragam khas, ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Selain itu, ada pula pakaian adat. Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Sementara itu, pasal 10 ayat 3 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Misalnya saat terdapat acara adat di daerah sekolah tersebut.
Jangan Memberatkan Orangtua
Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi menyatakan adanya Permendikbudristek yang mengatur pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA bertujuan baik. Hal ini sebagai upaya melestarikan dan memperkenalkan budaya daerah.
"Kita memulai sedini mungkin agar budaya itu tidak punah. Ketika ada peraturan Permendikbud untuk melakukan itu saya pikir bagus untuk kita laksanakan. Hanya jangan sampai memberatkan orangtua siswa," kata Herman, Jumat (14/10/2022).
Menurut Herman agar tidak memberatkan orangtua, diharapkan pengadaan baju adat nantinya harus dipikirkan bersama oleh pemerintah daerah dalam pengadaan anggarannya.
"Bagaimana caranya agar pemerintah daerah juga mempunyai kemampuan untuk itu. Intinya tidak mamberatkan orangtua siswa," tegasnya.
Senada disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor. Menurutnya terkait aturan itu perlu dibahas pada tingkat pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Kalau melihat Permendikbud itu ada penambahan seragam adat, ini perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak," ungkap Johansen, Jumat (14/10/2022).
Termasuk, kata Johansen, berkaitan dengan anggaran untuk pengadaan seragam tersebut, karena tidak dibebankan ke setiap siswa.
"Karena terkait penganggaran kalau tidak dibebankan ke siswa berarti harus disiapkan di anggaran di APBD untuk 2023. Ini belum ada pembicaraan karena masih bulan depan," kata politikus Nasdem ini.
Ia juga mengharapkan, aturan menggunakan baju adat nantinya, tidak menyulitkan para siswa terutama dalam ruang geraknya saat berada di lingkungan sekolah.