Berita Belitung
Leksikal Babel Singgung Pentingnya Peran Guru Pada Pemilu 2024
Sosialisasi ini diikuti oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan (Guru PKN), juga Anggota Bawaslu Babel Sahirin.
BANGKAPOS.COM - Peran serta masyarakat dan bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu dalam perwujudan pemilu 2024 yang berkualitas tentu sangat penting, diantaranya berupa kerjasama atau partnership, dalam pengawasan pemilu partisipatif 2024.
Hal ini dikatakan Marwansyah selaku Direktur Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung (Babel) pada, Kamis (3/11/2022), di acara Sosialasi Bawaslu Belitung Timur (Beltim) yang berlangsung di Graha Resto Fega Manggar Beltim.
Sosialisasi ini diikuti oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan (Guru PKN), juga Anggota Bawaslu Babel Sahirin.
Keberadaan guru terutama yang mengajar bidang pendidikan kewarganegraan di sekolah yang hadir pada sosialiasi bawaslu saat itu, memiliki peran dalam mendidik anak bangsa menjadi generasi muda, dan tentu dalam kurikulum PKN terdapat materi terkait demokrasi termasuk pemilu.
"Ini tentu ada materi pemilu yang diajarkan pada anak didik pemilih pemula yang bagian dari pendidikan pemilih. materi pendidikan kewarganegraan. Seperti pentingnya pemilu, bagaimana pemilu diselengarakan penyelenggara dan azas pemilu juga tahapan. Bagaimana cara memilih dan menjadi pemlih termasuk hak dan melindungi hak pilih perlu diawasi," ujar Marwan dihadapan para guru.
Dan tentu dari siswa yang mendapat pendidikan oleh guru, ada siswa calon pemilih pemula yang kelahiran tahun 2007, sebab pada 14 Februari 2024 mendatang telah memiliki hak pilih karena unurnya sudah 17 tahun, yang merupakan usia syarat memilih.
"Mereka nanti baru kali pertama gunakan hak pilih di TPS pada Pemilu 2024 nanti. Jadi siswa dari guru-guru ini merupakan pemilih pemula ini bisa jadi objek, dalam pemberian materi ajar kaitan partisipasi pemilu partisipatif juga tentunya," terang Marwansyah.
Mantan KPU dan Panwas Beltim ini juga menyingung soal pengawasan partisipatif dalam.kegiatanya sukarela, namun tetap dalam kerangka untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan secara demokratis.
"Sukarela diri pribadi atau kelompok masyarakat itu dua kunci. Jadi ini tidak dilembagakan secara formal pengawasnya, yang formal sudah ada bawaslu dengan jajaranya. Jadi gerak pengawasan pemilu partisipatif rakyat tetap dalam kaitan agar azas pemilu luberjurdil terwujud, sehingga publik percaya akan hasilnya nanti," ujar Marwan sapa akrabnya.
Menurutnya terdapat beberapa kaitan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif, antara lain unsur subjektif, yakni keterbatasan personel lembaga pengawas formil pemilu. Sedangkan unsur objektif yakni area cakupan wilayah pengawasan dan kepentingan lainnya.
Hal ini terkait konpleksitas pemilu, sehingga akan memunculkan berbagai pelanggaran namun diharapkan agar pemilu tetap berkualitas. Maka penting pula memang memastikan proses pemilu berlangsung baik demi mendorong subtansi pemilu.
"Prinsipnya pengawasan partisipatif itu dilandaasi giat sukarela, karena pada lembaga pengawas pemilu tentu terdapat keterbatasan mulai dari personel dan area pengawasan luas, termasuk kompleksitas pemilu itu sendiri. Sementara pemilu mesti dipastikan berlangsung dengan kualitas terbaik," jelas Marwansyah.
Adapun keterlibatan masyarkat dalam pemilu dikatakan Marwan tidak hanya sekedar datang memilih. Tetapi peran melakukan pengawasan di tahapan pemilu yang berpotensi akan terjadi kecurangan juga tak kalah penting.
Untuk selanjutnnya melaporkan kecurangan tersebut kepada bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu.
"Maka dari itu dalam pengertianya pengawasan pemilu partisipatif tentu memastikan proses tahapan pemilu berlangsung, sesuai azas dengan cara kumpulkan data, juga informasi kemudian inventarisasi, temuan kasus kaitan pelaksanaan pemilu dan tentu itu diikuti dengan amatan dan kajian, untuk setelah itu dilaporkan dan dinilai oleh lembaga formal pengawasan yakni bawaslu," kata Marwan
Dijelaskan lebih jauh terkait hal partisipasi pemilu masyarakat memang telah diatur pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni pada pasal 448 disebutkan, pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyrakat, yang mana bisa di realisasikan salah satunya dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat pemilu ternasuk. (*)
