Berita Pangkalpinang
Bawaslu Imbau Masyarakat Jaga Sikap dan Prilaku, Jelang Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Em Osykar mengungkapkan, hal tersebut sebagai upaya demi mewujudkan Pemilu berintegritas.
Penulis: Akhmad Rifqi Ramadhani |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan menjelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau masyarakat agar menjaga sikap maupun prilaku.
Imbauan Bawaslu Babel tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat baik itu stakeholder Pemilu termasuk Pemerintah Daerah, Pejabat Negara, ASN TNI Polri, maupun pengurus serta anggota Partai Politik, dan Tokoh Politik.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Em Osykar mengungkapkan, hal tersebut sebagai upaya demi mewujudkan Pemilu berintegritas.
"Bukan dilihat dari sisi hasilnya saja namun juga sisi proses penyelenggaraan Pemilu sejak hari ini. Sehingga sikap berpotensi menimbulkan konflik yang akhirnga berdampak kurang baik pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024 maka jangan dilakukan," kata Osykar kepada Bangkapos.com Selasa (8/11/2022) sore.
Lebih lanjut, kata Osykar, meskipun saat ini Peserta Pemilu belum ditetapkan, Bawaslu Bangka Belitung tetap mengupayakan pencegahan potensi pelanggaran sejak dini.
"Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," lanjut Osykar.
Em Osykar melanjutkan penyelenggara Pemilu, beserta stakeholder Pemilu memiliki tanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat agar teciptanya situasi politik yang damai dan menyejukan.
Edukasi ini lanjut dia merupakan bentuk kontrol agar Pemilu Tahun 2024 terselenggara menjadi lebih demokratis berkeadilan dan setara menuju Pemilu yang berintegritas.
Oleh karena itu mewakil Bawaslu Babel, Osykar mengimbau kepada Pemerintah Daerah agar terus menyosialisasikan kepada ASN disetiap instansi, untuk menjaga netarlitasnya dari kepentingan politik apapun.
Disisi lain, pemerintah daerah dikatakannya juga harus berperan aktif meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak apalagi terhadap fasilitasi penggunaan anggaran tanpa melihat kepentingan politiknya agar terbukanya ruang – ruang partisipasi yang demokratis. di tengah masyarakat," beber Osykar.
Ia juga menegaskan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung bersama dengan jajaran pengawas pemilu akan mengawasi proses tahapan Pemilu.
Selain itu, pihaknya akan membuka ruang terhadap seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu, dan ikut bersama – sama mencegah potensi pelanggaran yang terjadi di tahapan Pemilu 2024.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)
