Berita Kriminal
Wanita Kurir Narkoba 438,73 Gram Divonis 14 Tahun Penjara
Kedua belah pihak baik JPU Kejari Belitung dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusam tersebut.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Majelis PN Tanjungpandan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar subsider dua tahun penjara kepada terdakwa Putri pada Kamis (10/11/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Gapak Patanudin menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Kejari Belitung yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu dengan barang bukti 438,73 gram.
"Dan untuk barang bukti, narkoba jenis sabu-sabu seberat 438,73 gram rampas untuk dimusnahkan. Serta dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Gapak.sambil mengetuk palu.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan hak kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap menerima, banding dan pikir-pikir.
Kedua belah pihak baik JPU Kejari Belitung dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusam tersebut.
Sebelumnya terdakwa Putri diamankan tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Belitung, Ba Cukai dan BNNK Belitung pada Juni 2022 lalu.
Terdakwa diamankan di rumahnya, Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, terdakwa sempat menyembunyikan barang bukti sabu dalam tanah di halaman belakang rumah.
Total barang bukti sekitar 438,73 gram itu didapat terdakwa dari Pulau Bangka melalui jalur laut dan akan diedarkan di Belitung.
(posbelitung.co/dede s)
