Berita Kriminal

Sidang Perdana Dugaan Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, JPU Bacakan Dakwaan

Atas dakwaan JPU, terdakwa Suardi melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Kejari Belitung
Screenshoot layar persidangan dugaan tipikor pengadaan unit SMPN 8 Tanjungpandan pada Senin (28/11/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Majelis hakim PN Kelas IA Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 pada Senin (28/11/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Hirmawan Agung Wicaksono dan beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir itu dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Alfriwan Putra dan Wildan A Rosyid.

"Kedua terdakwa Juhri bin Larisa dan Suardi bin Landreng hadir secara online melalui aplikasi zoom dari Kantor Kejari Belitung beserta penasehat hukum terdakwa Heryanto," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR, Anggoro pada Selasa (29/11/2022).

Dalam persidangan perdana, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis atas dugaan tipikor.

JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Suardi melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

"Untuk terdakwa Juhri dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU siap untuk menghadirkan kembali terdakwa beserta saksi dan barang bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut," kata Anggoro.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved