Ini Rekam Aksi Fachbian Residivis Narkoba yang Kabur dari Tahanan Polres Belitung
Polisi masih memburu Fachbian, tahanan Polres Belitung yang kabur. Sebelumnya Fachbian ditangkap pada September lalu. Ini rekam jejaknya.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu 19,75 gram tersebut milik tersangka Ian yang akan diedarkan ke wilayah Belitung.
"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.
Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengeluh sakit
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan kaburnya Fachbian dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Belitung.
Bahkan dua anggota piket yang diduga lalai menjalankan tugas turut diperiksa.
“Kalau rekaman CCTV masih dicek,” kata Anton, Jumat (2/12/2022).
Mengenai kronologis peristiwa, lanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Fachbian mengeluh sakit sehingga anggota piket membuka sel buat memberikan obat.
Diduga akibat kelalaian anggota tersebut, tersangka kemudian memanfaatkan buat kabur.
Setelah mendapat laporan, Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah membentuk tim mencari tersangka.
“Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melapor ke kantor polres atau polsek terdekat,” ujar Anton.
Sebelumnya, Fachbian diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada 23 September 2022 lalu bersama rekannya Odel.
Adapun barang buktinya berupa sabu seberat 19,75 gram yang disembunyikan dalam kardus oleh-oleh kerupuk.
Tersangka Fachbian ketika ditangkap belum lama bebas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan status pembebasan bersyarat.
Atas kasus tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dol)