Ini Rekam Aksi Fachbian Residivis Narkoba yang Kabur dari Tahanan Polres Belitung

Polisi masih memburu Fachbian, tahanan Polres Belitung yang kabur. Sebelumnya Fachbian ditangkap pada September lalu. Ini rekam jejaknya.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Residivisi yang kabur dari tahanan Polres Belitung itu ditangkap saat berstatus PB. Begini rekam jejak aksinya sebelum ditangkap. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polisi memburu Fachbian, tersangka kasus narkoba yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Belitung pada Rabu (30/11/2022) tengah malam.

Lelaki 41 tahun itu kabur setelah mendekam di jeruji sel selama kurang lebih dua bulan.

Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, Fachbian mulai menghuni sel tahanan pada 24 September 2022.

Merujuk pada dokumentasi Posbelitung.co, jajaran Polres Belitung sempat melakukan jumpa pers penangkapan tersangka narkoba yang satu di antaranya adalah Fachbian.

Jumpa pers itu dilakukan pada Senin (26/9/2022) di Polres Belitung.

Fachbian ditangkap polisi bersama seorang tersangka lain berinisial S.

Mereka kedapatan menerima kiriman dari Pulau Bangka yang di antaranya berisi paket narkoba jenis Sabu.

Baca juga: Tersangka Kabur dari Tahanan Polres Belitung Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Penangkapan Fachbian dan S dilakukan tim yang dipimpin Kompol Teguh yang saat itu menjabat Wakapolres Belitung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu berat bruto 19,75 gram tersimpan dalam kardus kerupuk yang dikirim melalui kargo kapal dari Pulau Bangka.

"Tersangka Ian ini residivis masih berstatus PB,. Sedangkan S juga residivis, tapi kasus berbeda," ungkap Ipda Belly Pinem yang menjabat Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, pada Senin (26/9/2022).

Belly menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket berisi sabu yang dikirim melalui kapal penyeberangan dari Bangka pada Jumat (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung, memantau paket tersebut.

Akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, terpantau dua tersangka menggunakan motor mengambil paket tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Wakapolres Belitung, Kompol Teguh, langsung mengadang tersangka di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan.

"Disaksikan pengawai KSOP dan Ketua RT setempat, tim membuka paket berisi empat bungkus kerupuk dan satu plastik kresek hitam. Dalam plastik hitam ditemukan kemasan pewangi pakaian berisikan dua plastik bening sabu," beber Pinem.

Baca juga: Residivis Berstatus PB Ini Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk

Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu 19,75 gram tersebut milik tersangka Ian yang akan diedarkan ke wilayah Belitung.

"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.

Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Suasana di depan sel tahanan Sat Tahti Polres Belitung pada Jumat (2/12/2022).
Suasana di depan sel tahanan Sat Tahti Polres Belitung pada Jumat (2/12/2022). (Posbelitung.co/dokumentasi)

Mengeluh sakit

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan kaburnya Fachbian dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Belitung.

Bahkan dua anggota piket yang diduga lalai menjalankan tugas turut diperiksa.

“Kalau rekaman CCTV masih dicek,” kata Anton, Jumat (2/12/2022).

Mengenai kronologis peristiwa, lanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Fachbian mengeluh sakit sehingga anggota piket membuka sel buat memberikan obat.

Diduga akibat kelalaian anggota tersebut, tersangka kemudian memanfaatkan buat kabur.

Setelah mendapat laporan, Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah membentuk tim mencari tersangka.

“Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melapor ke kantor polres atau polsek terdekat,” ujar Anton.

Sebelumnya, Fachbian diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada 23 September 2022 lalu bersama rekannya Odel.

Adapun barang buktinya berupa sabu seberat 19,75 gram yang disembunyikan dalam kardus oleh-oleh kerupuk.

Tersangka Fachbian ketika ditangkap belum lama bebas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan status pembebasan bersyarat.

Atas kasus tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dol)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved