Mendagri Segera Instruksikan Seluruh Kepala Daerah untuk Cabut Perda PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akhirnya resmi dihentikan.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akhirnya resmi dihentikan.
Penghentian PPKM tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan pada Jumat, 30 Desember 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.
Salah satu aturan tersebut yakni peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah (perkada) di mana peraturan tersebut merujuk kepada instruksi menteri.
"Instruksi menteri terdahulu daerah membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja, tempat hiburan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Tahun Baru Hindari Hura-hura, MUI Belitung Ajak Masyarakat Introspeksi Diri
Eks Kapolri itu mengatakan soal sanksi terkait kerumunan saat PPKM masih berlaku.
Menurut Tito, sanksi saat PPKM berlaku dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar aturan soal batas maksimal kegiatan.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito.
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito
Tito mengatakan Inmendagri tersebut bakal dikeluarkan hari ini.
Inmendagri itu bukan soal pemberhentian PPKM, tetapi aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan informasi pencabutan PPKM di Indonesia.
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.