Berita Belitung

PPKM Dicabut, Pariwisata dan Perhotelan Babel Dapat Angin Segar, Berharap Kunjungan Wisatawan Naik

Pencabutan PPKM ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjogja
Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah memutuskan mencabut PPKM pada akhir Desember 2022 lalu. 

Sementara itu, Polda Bangka Belitung mengingatkan kepada masyarakat di Bangka Belitung agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes), terutama menggunakan masker, meskipun PPKM telah dicabut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan, dengan tidak berlakunya, masker diharapkan tetap digunakan di tempat-tempat tertentu.

"Karena sudah tidak diberlakukan lagi, diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker di tempat keramaian umum atau tertutup," kata kata Maladi.

Ini dilakukan untuk menjaga diri sendiri dan lingkungan di sekitar dari penyebaran Covid-19.

"Ini untuk prokes diri sendiri dan lingkungan sekitar," ucapnya.

Sementara Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, pencabutan PPKM diikuti dengan adanya aturan turunan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022.

"Diteruskan dengan Instruksi Mendagri 53 Tahun 2022, memang sebenanrya yang dicabut itu adalah PPKM. Karena selama ini kegiatan masyarakat dibatasi, misalnya untuk aktivitas kantor, kegiatan pertemuan, keramaian yang dibatasi dan sekarang sudah dicabut," kata Mikron.

Dia menjelaskan, penyebaran Covid-19 selama ini bukan akibat keramaian. Tetapi berkembang varian baru Covid-19 yang menyebar di tengah warga.

"Kita juga sudah melakukan vaksinasi tingkat booster dan ini yang keempat untuk meningkatkan kekebalan komunitas. Karena saat ini telah 98 persen kekebalan komunitas sehingga keramaian sudah dibolehkan dan dicabut PPKM tersebut," ujarnya.

Sementara untuk status pandemi, kata Mikron, belum dicabut dan menjadi endemi karena menginduk kepada WHO, sehingga semua negara harus mengikutinya.

"Pandemi sendiri masih menginduk karena internasional, WHO belum mencabut menjadi endemi. Tetapi kita mempersiapkan masuk endemi, ada beberapa hal peran pemerintah yang dikurangi terhadap Covid-19. Selain itu, Tim Satgas Covid-19 juga belum dibubarkan, masih bertugas dimasa transisi dari pandemi ke endemi nantinya," terangnya.

Angin Segar buat Perhotelan

Keputusan pemerintah untuk mencabut PPKM pada 30 Desember 2022 menjadi angin segar bagi bisnis perhotelan.

Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah melihat kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.

Santika Hotel Bangka menyambut baik pencabutan PPKM tersebut. Pihaknya pun berharap jumlah wisatawan ke Bangka terus meningkat seiring pencabutan PPKM, karena masyarakat tidak perlu khawatir saat bepergian.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved