Berita Pangkalpinang

Ternyata Walau PPKM Dicabut Tapi Tak Beri Pengaruh Signifikan Terhadap IHSG Pasar Modal

Kini tak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab PPKM telah dicabut oleh pemerintah.

Penulis: Sela Agustika |
ANTARA FOTO
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia 

POSBELITUNG.CO , BANGKA -- Kini tak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab PPKM telah dicabut oleh pemerintah. Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bangka Belitung, Fahmi Al Kahfi menyebut, pemulihan ekonomi sudah mulai bergerak sejak awal Tahun 2022 kemarin.

Sehingga pencabutan PPKM tidak memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG).

"Karena pemulihan ekonomi sudah mulai bergerak sejak awal tahun kemarin. Tapi sangat berpengaruh signifikan terhadap kegiatan-kegiatan edukasi besar di pasar modal secara tatap muka," kata Fahmi, Rabu (11/1/2023).

Pihaknya kata Fahmi, memprediksi Tahun 2023 masih hampir sama pada Tahun 2022, di mana isu geopolitik arahnya masih lebih banyak ke sektor energi, perbankan dan konsumen. "Baik investor muda ataupun yang senior karena kondisi ekonomi yang masih dalam posisi pemulihan," ucapnya.

Di Bangka Belitung sendiri kata Fahmi, ada sekitar 8.700an investor yang digandrungi anak muda. Pihaknya berharap, dengan kian masifnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh BEI, apalagi saat PPKM resmi dicabut sehingga kegiatan edukasi semakin masif kemudian mampu menekan masyarakat yang terjerat investasi bodong. Serta paham investasi yang sehat, cerdas, dan aman untuk digunakan.

Adapun investasi di produk pasar modal, menurut Fahmi, memiliki keuntungan dapat menjadi warisan masa depan, harga terjaga dan terjangkau, up to date dan aman.

"Keinginan untuk investasi biasanya tinggi, termasuk Indonesia, cuma tempatnya yang salah. Dari sisi pengawasan betul atau tidaknya, padahal masih banyak investasi saham. Yang sehat dan cerdas sehingga bisa dinikmati dikemudian hari," jelasnya.

Fahmi mengungkapkan, saat ini investasi di pasar modal sendiri didominasi oleh anak muda. Dengan demikian, menurutnya, berinvestasi juga ada hal yang perlu diperhatikan dan harus tahu jenis apa saja yang legal di Indonesia, termasuk memahami 3P yaitu paham, punya, pantau.

"3P atau paham, punya, pantau, karena formula ini yang bisa kita pakai untuk antisipasi terjerat investasi bodong. Kenapa, karena masyarakat kebanyakan tidak paham, pengen yang instan dan langsung beri investasi," kata Fahmi. (Posbelitung.co/Sela Agustika)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved