Berita Belitung

Program Gema Patas Kementerian ATR/BPN 2023, Belitung Rencanakan Pemasangan Seribu Patok

Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung sendiri telah menetapkan PTSL tahun 2023 tersebar di empat kelurahan dan dua desa.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Kepala Pertanahan Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapy beserta rombongan menyaksikan warga memasang tanda batas pada Jumat (3/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung turut andil dalam kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema patas) 2023 yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN.

Khusus di Belitung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapy beserta rombongan mendatangi satu rumah warga di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan pada Jumat (3/2/2023).

Mereka menyaksikan langsung pemilik tanah memasang empat tanda batas di tiap sudut tanahnya.

"Kegiatan ini serentak di seluruh Indonesia. Memang di Provinsi Kepulauan Babel itu di Bangka Barat, tapi khusus Belitung kami adakan di Kelurahan Kota," ujar Agustinus kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan untuk mendukung program Gema Patas, di Belitung sendiri rencananya akan dipasang seribu patok tersebar di lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung sendiri telah menetapkan PTSL tahun 2023 tersebar di empat kelurahan dan dua desa.

Diantaranya Kelurahan Tanjungpendam, Kota, Parit, Kampung Damai, Desa Pegantungan dan Desa Tanjung Binga.

"Hari ini serimonialnya di Kelurahan Kota, nanti berlanjut di lokasi lain. Pencanangannya memang seribu patok tapi bisa jadi lebih," ungkapnya.

Agustinus menambahkan Kementerian ATR/BPN berharap dengan program Gema Patas, seluruh masyarakat bisa memasang tanda batas di tanahnya masing-masing.

Sebab, tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga harus dijaga keberlangsungannya.

Tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya sengketa yang dominan disebabkan tanda batas.

"Seperti tema kami di program Gema Patas ini yaitu pasang patok, anti cek-cok anti caplok. Jadi bukan hanya administrasinya yang diurus tapi juga dijaga aset tanahnya," kata Agustinus.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved