Berita Pangkalpinang

Bawaslu Gandeng KPU Pangkalpinang Samakan Persepsi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu 2024

Upaya ini dalam rangka menyamakan persepsi. Terutama perihal koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi menjadi narasumber rapat koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi sekaligus rapat koordinasi di Cordela Hotel, Jumat (3/2/2023). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pilihan Umum atau Bawaslu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi, sekaligus rapat koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024, Kamis (3/2/2023).


Dalam melaksanakan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Upaya ini dalam rangka menyamakan persepsi. Terutama perihal koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian mengatakan pihaknya menggandeng KPU untuk sosialisasi sekaligus rapat koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024.

Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan pencalonan peserta pemilu perseorangan yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD.

"Kegiatan hari ini dalam rangka pelaksanaan pencalonan peserta pemilu perseorangan DPD RI," kata dia usai membuka rapat koordinasi di Cordela Hotel, Kamis (3/2/2023).

Selain mengundang KPU sebagai narasumber, Bawaslu juga menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Pangkalpinang.

Hal ini agar keduanya saling menyamakan persepsi. Supaya di lapangan bisa berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Terlebih dalam waktu dekat akan ada verifikasi faktual di tengah masyarakat.

Terutama masalah pencalonan DPD RI. Sekaligus menjadi ajang silaturahmi.

"Yang pertama menjalin silaturahmi, yang kedua antara PPK dan Panwascam bisa saling mengenal dan bisa berkoordinasi di lapangan nantinya," ujar Luksin.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengungkapkan pihaknya menyambut baik akan langkah Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Terutama sudah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan tahapan-tahapan yang sudah menunggu.

Terutama para anggota yang ada di Kelurahan dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian terkait data pemilih ada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Maka dari itu, panwascam juga harus mengawasi proses setiap tahapan dan juga PPK harus mengkoordinasikan.

"Jadi saya berpikir ini bisa dijadikan kesempatan yang baik, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengundang KPU Kota Pangkalpinang untuk menyamakan persepsi terkait dengan regulasi verifikasi faktual calon DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Yusmayadi.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, jelasnya, verifikasi faktual ini akan dimulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

Oleh sebab itu, Bawaslu harus mengambil langkah sigap. Sebelum itu dilaksanakan verifikasi faktual alangkah baiknya menyamakan dulu persepsi.

Lalu, pemahaman terutama Panwascam dengan PPK. Agar apabila dalam pelaksanaan verifikasi oleh PPS, ditemukan hal-hal yang memang harus diselesaikan.

Sehingga PPK dan panwascam sudah satu pemahaman sesuai dengan PKPU tersebut.

"Sekali lagi, saya tegaskan untuk verifikasi faktual, PPS itu langsung mendatangi rumah setiap pendukung untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung bakal calon DPD tersebut," urainya.

Yusmayadi menjelaskan saat verifikasi faktual dari rumah ke rumah, bukan hanya dilakukan PPS saja.

Akan tetapi harus didampingi oleh pengawas kelurahan dan desa. Sedangkan untuk mengatur, mengawasi, koordinasi itu dilakukan antara PPK dengan panwascam.

Mengingat verifikasi faktual ini hanya berlangsung selama 21 hari tentunya hal ini harus dimaksimalkan.

"Sedangkan kita hanya memiliki 126 PPS yang terdiri dari tiga orang per kelurahan, ini betul-betul harus dilaksanakan secara efektif dan efisien," pungkas dia. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved