Pemilu 2024

DPR Setujui PKPU Dapil Pemilu 2024, Hasyim Asyari: Kita Buat Putusan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 telah disetujui oleh Dewan Perakilan Rakyat (DPR) RI.

ist
logo KPU 

POSBELITUNG.CO --  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 telah disetujui oleh Dewan Perakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera  mengundangkan PKPU yang dimaksud.

Berdasarkan PKPU Nomor 3/2020 tentang tahapan Pemilu, waktu penetapan Dapil maksimal adalah Tanggal 9 Februari mendatang.

"Nah sekarang kan tanggal enam. Jadi targetnya sebisa mungkin hari ini, maksimal besok tanggal tujuh sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Senin (6/2/2023).

"Nah dari PKPU tersebut nanti kita ambil, kita buat putusan KPU tentang penetapan dapil baik itu DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024," tambahnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI baru saja menyetujui rancangan PKPU tentang Dapil Pemilu 2024.

Rancangan disetujui dalam rapat kerja (Raker) yang menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, di ruang rapat Komisi II, Senin (6/2/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam raker menyebut persetujuan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XX/2022.

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," tertulis dalam kesimpulan rapat.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 Ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR Setuju Rancangan PKPU Dapil Pemilu 2024, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/02/06/komisi-ii-dpr-setuju-rancangan-pkpu-dapil-pemilu-2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/02/06/disetujui-dpr-kpu-segera-undangkan-pkpu-dapil-pemilu-2024.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved