Berita Pangkalpinang

Dominan Sektor Kelautan dan Perikanan, 2022, Bangka Belitung Terbitkan 1.397 Izin Usaha

DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 1.397 izin usaha pada tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerbitkan 1.397 izin usaha pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat 174 persen bila dibandingkan tahun 2021 yang hanya 801 izin usaha.

Kepala DPMPTSP Babel, Darlan mengakui, dengan adanya izin usaha maka pengusaha akan aman dalam menjalankan usahanya.

"Kami salah satu leading sektor yang memberikan izin dan nonperizinan untuk wilayah Babel. Izin dikeluarkan melalui sistem dan manual," ujar Darlan, Selasa (7/2).

Ia menjelaskan, total ada 15 sektor yang dilayani DPMPTSP Babel.

"Sektor yang banyak dikeluarkan izin pada 2022, sektor kelautan dan perikanan, pada kapal-kapal nelayan baik kecil dan besar, kalau yang kapal kecil itu karena untuk mendapatkan BBM subsidi harus ada surat izinya, sektor ini diterbitkan 1.149 izin usaha," kata Darlan.

Kemudian, sektor kedua yang terbanyak adalah sumberdaya dan mineral, terutama izin mineral dan nonlogam di luar timah yakni sebanyak 107 izin usaha.

"Ketiga yang dominan adalah pada sektor perhubungan dan transportasi, sebanyak 65 izin kebanyak izin proyek dan kartu pengawas," jelasnya.

Pada tahun 2023, untuk meningkatkan layanan pengurusan izin usaha, maka pelayanan akan ditingkatkan oleh DPMPTSP Babel.

"Kita akan mendekatkan layanan kepada masyarakat terutama informasi perizinan dan OSS, dan izin lain, kita akan ajak kawan dinas terkait untuk duduk di situ untuk memberikan informasi," kata Darlan.

Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang, Suhardi menegaskan, pengusaha atau badan usaha perlu memiliki izin usaha.

"Salah satu wujud dari profesionalitas dan keseriusan dalam menjalankan usaha adalah dengan mengelola secara baik administrasi usaha, termasuk mengurus perizinan usaha. Jangan dianggap sepele, perizinan usaha memiliki peran penting dalam berusaha, dan masih ada sebagian pelaku usaha masih enggan untuk mengurusi izin usaha, terkadang harus terbentur masalah terlebih dahulu baru mereka mau mengurus perizinan," ujar Suhardi.

Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, dengan tertibnya perizinan.

"Keuntungan lebih lanjut dengan memiliki izin usaha baik pelaku usaha, konsumen maupun mitranya akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, berbekal izin usaha yang dikantongi pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman ataupun penertiban apalagi pembongkaran, karena perijinan usaha merupakan salah satu syarat penting bukti legalitas dan keberadaan usaha," katanya.

Perizinan usaha juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan usaha. Dengan demikian ketika ada program-program terkait dengan pelaku usaha tentu akan mempermudah dalam pendampingan, pemberian workshop, pelatihan, penyuluhan maupun penyaluran bantuan.

"Izin usaha menjadi semacam paspor atau identitas penting pelaku usaha jika handak mengembangkan kapasitas usahanya. Melebarkan sayap bisnisnya berarti kita semakin banyak berhubugan atau berinteraksi baik dengan konsumen, mitra, perbankan, perpajakan maupun pemerintah, aspek perizinan menjadi bekal mutlak relasi kita dalam menilai kapabilitas maupun legalitas usaha kita. Maka, tidak usah bermimpi besar ketika pelaku usaha tidak mau atau enggan mengurus perizinan usahanya," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved