Berita Belitung
Begini Tanggapan Bupati Belitung Soal Keluhan Pelayanan RSUD Marsidi Judono
Menanggapi soal pelayanan RSUD, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan kemungkinan ada miskomunikasi antara perawat dan keluarga pasien.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Perawat menyatakan, sesuai prosedur rumah sakit bahwa orang lain tidak diperkenankan mengakses isi rekam medis tanpa izin.
Ketidaknyamanan atas pelayanan yang dikeluhkan keluarga pasien terjadi karena perawat yang sedang bertugas berupaya menjalankan peraturan tentang pelepasan informasi mengenai rekam medis.
"Rumah sakit telah menerima keluhan yang disampaikan keluarga pasien secara lisan dan tertulis melalui unit layanan pengaduan (ULP) RS, dan pihak manajemen rumah sakit juga telah meminta maaf atas terjadi miskomunikasi yang terjadi dan keluarnya pembicaraan yang kurang berkenan," jelasnya.
Hendra menyatakan, bahwa manajemen rumah sakit akan segera melakukan pembinaan kepada perawat yang bertugas dan seluruh perawat di RSUD dr H Marsidi Judono, tentang tata cara komunikasi efektif kepada pasien dan keluarga sehingga tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 10 ayat 2 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dijelaskan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien. Juga memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan dan permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
Serta permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis untuk tujuan dapat dilakukan secara tertulis kepada pimpinan pelayanan kesehatan.
Sesuai Permenkes no 24 tahun 2022 tentang rekam medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Isi rekam medis yang dimaksud adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis bukan akses rekam medis secara utuh. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
RSUD dr H Marsidi Judono mengatur prosedur pelepasan informasi mengenai rekam medis secara tertulis di dalam formulir (General Consent) atau persetujuan umum.
Hal ini selain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap rekam medis, persetujuan pelepasan informasi pasien secara tertulis digunakan untuk menjaga privasi (kerahasiaan) pasien.
"RSUD dr H Marsidi Judono bertanggung jawab dan senantiasa berupaya menjamin privacy (kerahasiaan) pasien karena hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa pengisian informasi klinis pasien berupa kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Belitung Raih Status Eliminasi Frambusia, Kasus Kusta dan Filariasis Masih Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Pemkab Belitung dan LKBH Gencarkan Akses Bantuan Hukum, dari Desa Tanjung Rusa hingga Sijuk |
![]() |
---|
Mampau Anime Festival 2025, Keseruan Bazar Kuliner Hingga Cosplay Anime di Belitung |
![]() |
---|
Gubernur Babel Minta Satgas Tambang PT Timah Arif dan Bijak, Hidayat Arsani: Ekonomi Sedang Sulit |
![]() |
---|
Gubernur Bangka Belitung Segera Cek Lokasi Percontohan Perkebunan Kelapa di Selat Nasik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.