Berita Belitung

Begini Tanggapan Bupati Belitung Soal Keluhan Pelayanan RSUD Marsidi Judono

Menanggapi soal pelayanan RSUD, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan kemungkinan ada miskomunikasi antara perawat dan keluarga pasien.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Bupati Belitung, Sahani Saleh. Begini Tanggapan Bupati Belitung Soal Keluhan Pelayanan RSUD Marsidi Judono 

Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26 menyatakan bahwa Isi Rekam Medis milik Pasien. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a) atas persetujuan Pasien; dan/atau b) tidak atas persetujuan Pasien. Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik.

Pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan.

Pada Pasal 29 ayat (1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.

Pada pasal 30 ayat (1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 32 ayat (1) Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia.

Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat ke PPNI Belitung

Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien atas nama Viki Susanti mengadukan oknum perawat RSUD H Marsidi Judono (RSMJ) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Persatuan Persatuan Perawat Indonesia Kabupaten Belitung (PPNI Belitung) pada Rabu (8/2/2023).

Keluarga pasien ini mengadukan oknum perawat tersebut lantaran pelayanan yang didapat oleh pasien berikut pendamping pasien, dinilai sangat tidak wajar.

Mulai dari keluarga pasien tidak diperkenankan melihat hasil rekam medis pasien, hingga hal lainnya.

"Semalam (Selasa malam) saya sudah lapor dan adukan oknum perawat itu. Saya anak dari pasien, saya tidak boleh melihat hasil rekam medis, kalau saya bawa pulang ya tidak boleh hasilnya," kata dr Vencius Tan, anak dari pasien bernama Viki Susanti, kepada Posbelitung.co, Rabu (8/2/2023).

"Saya paham prosedur. Makanya hal seperti ini jangan sampai dialami oleh keluarga pasien lain, cukup keluarga kami saja," ucapnya.

Pasien atas nama Viki Susanti itu menjalani perawatan di kelas II nomor 10 Ruang Rukam RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung sejak beberapa hari lalu.

Pasien ini di diagnosa Acute Chronic Kidney Disease (ACKD) alias gangguan ginjal.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved