Berita Bangka Selatan

Satlantas Polres Bangka Selatan Memudahkan Masyarakat, Buka Gerai Satpas SIM Keliling Ke Kampung

Satpas SIM keliling hadir satu minggu dia kali di setiap Kecamatan, Desa hingga kegiatan masyarakat terutama program pemerintah daerah Aik Bakung.

Penulis: Adi Saputra |
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kasatlantas Polres Bangka Selatan, Eddi Yusuf, Kamis (9/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) namun tinggal jauh dari Polres Bangka Selatan, kini mendapat kemudahan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan (Basel) membuka gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke kampung dan desa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Gerai Satpas tersebut dilakukan Satlantas Polres Basel untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Polres Basel.

Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatlantas Iptu Eddi Yusuf menjelaskan, pihaknya memberikan kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat dalam mengurus administrasi SIM melalui gerai Satpas.

"Gerai Satpas SIM keliling ini kami lakukan sebagai upaya mendukung program inovasi SIM Habang Gruduk (Siab Dukung), tujuannya supaya mempermudha pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM A ataupun C," jelas Iptu Eddi Yusuf, Kamis (09/02/2023).

"Khususnya masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Mako Polres, jadi kami berikan kemudahan mereka melalui gerai Satpas Satlantas Polres Basel," tambahnya.

Mantan Kasatlantas Polres Pangkalpinang ini pun menerangkan, pelayanan Satpas SIM keliling hadir satu minggu dia kali di setiap Kecamatan, Desa hingga kegiatan masyarakat terutama program pemerintah daerah Aik Bakung.

"Iya layanan SIM kita mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB, dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Kepolisian. Khususnya bagi pemohon memgajukan perpanjangan SIM C dan A, masyarakat diwajibkan membawa SIM lama, surat kesehatan, surat psikologi dan fotocopy E-KTP," terang Iptu Eddi.

Lebih lanjut Iptu Eddi menyebutkan, bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu perorang.

"Untuk biaya sudah ditentukan sesuai jenis SIMnya, tapi untuk persyaratan perpanjangan harus ada test psikologi yang pemohon urus sendiri. Karena orang psikologi biasanya mengikuti di setiap kegiatan kami, sedangkan untuk surat kesehatannya bisa meminta ke Pukesmas ataupun rumah sakit terdekat," sebutnya.

Perwira berpangkat balok dua ini juga mengatakan, sejauh ini layanan Satpas SIM keliling Satlantas Polres Basel belum bisa melayani daerah titik dan harus menyebrangi laut.

"Ada satu lokasi ataupun wilayah yang memang belum kita layani, seperti Pulau Lepar Pongok dan nanti akan kami berusaha dan berupaya untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat," kata Iptu Eddi.

"Tapi mungkin kami nanti akan menyampaikan ke pihak Polsek ataupun Bhabinkhamtibmas, agar memberikan informasi warganya untuk mengurus SIM di gerai Satpas ketika memberikan di Desa Sadai," ujarnya.

Iptu Eddi Yusuf mengimbau kepada seluruh masyarakat Basel terutama pengendara kendaraan, agar tetap waspada dan hati-hati ketika mengendarai kendaraan roda dua maupun empat.

"Kami minta masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas, jangan sampai lengah dan tetap waspada serta hati-hati ketika berkendara kendaraan dimana pun berada," pinta Iptu Eddi.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved