Berita Pangkalpinang

Beli Baju Bekas Impor, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, menyatakan bahwa sampel baju bekas yang telah diamankan

Editor: Kamri
tangkapan layar
Pakaian bekas yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Teluknibung. Menteri Perdagangan telah melarang impor baju bekas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. 

"Pelaku usaha baju bekas impor ini menganggap ini adalah sebuah peluang, potensi bisnis bagi mereka. Ketika produk yang dijual diminati, karena kualitas dan harga yang murah maka peluang ini dimanfaatkan," tambah Devi.

Akan tetapi, dirinya juga mengingatkan tentang beberapa sisi lain dampak dari maraknya jual - beli pakaian yang tidak diketahui asal usulnya tersebut.

"Namun apakah pernah terpikirkan dari sisi kesehatannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pemakaian baju bekas impor ini berbahaya untuk kesehatan kulit. Bahkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang," tuturnya.

Tidak hanya akan berdampak bagi kesehatan, penjualan baju bekas impor tersebut juga akan berdampak terhadap pelaku usaha konveksi tekstil lokal.

"Sisi lainnya penjualan baju bekas impor tersebut juga berdampak terhadap pelaku usaha konveksi tekstil lokal, karena adanya peralihan pembelian pakaian bagi masyarakat ekonomi rendah yang semula membeli pakaian baru bergeser membeli pakaian bekas dengan harga yang jauh lebih murah tapi beresiko bagi kesehatan kulit. Jika terus berlangsung maka dampak jangka panjang yang akan terjadi adalah, menurunnya aktivitas produksi usaha konveksi, kain, benang, dan produk-produk pendukungnya," tegas Devi.

Sehingga pemerintah mengeluarkan aturan-aturan larangan karena, berlatar belakang adanya potensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Pelarangan pemerintah tersebut berlatar belakang bahwa baju bekas membahayakan kesehatan masyarakat. Kembali lagi, karena tidak tahu asal usulnya dan tidak terjamin kebersihanya, sehingga berpotensi menyebarkan virus, maupun mengancam industri tekstil lokal dan tentunya akan merugikan negara," pungkasnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved