Berita Pangkalpinang
Meski Dilarang, Bisnis Baju Bekas Impor di Babel Marak, Merek Luar Negeri Jadi Incaran Anak Muda
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung menyebut pihaknya sudah memantau aktivitas jual beli baju impor.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022 telah memuat aturan tentang larangan penjualan baju bekas impor.
Larangan tersebut karena hasil pengujian Kementerian Perdagangan menemukan bahwa pakaian bekas mengandung mikroba.
Hal ini dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan pembeli yang memakai pakaian atau barang bekas impor lainnya, termasuk sepatu.
Jika baju bekas impor dilarang, namun baju bekas bukan impor atau lokal masih diperbolehkan untuk dijual.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel) menyebut pihaknya sudah memantau aktivitas jual beli baju impor.
Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista, mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas memperjualbelikan baju bekas impor.
Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.
"Barang impor dilarang jual itu termasuk kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, tetapi masih ada yang jualan baju bekas, kalau lokal boleh," jelas Zurista, Jumat (3/2/2023).
"Cuma kadang-kadang, kita susah dalam hal membuktikan bahwa itu barang impor, karena datangnya dari Palembang, jadi hitungannya antar pulau," tambahnya.
Namun Disperindag Babel terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.
"Sejauh ini kita hanya berikan edukasilah kepada konsumen dan penjual. Sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai, karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.
Namun apabila ditemukan ada yang menjual baju bekas impor, akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.
"Pada tahap awal, tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual. Namun bila tidak diindahkan, bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual," kata Zurista.
Dia menambahkan, baju lokal yang dijual pun harus yang memadai dan sesuai ketentuan harus disampaikan kepada konsumen.
"Jadi kalau jual baju bekas itu, pembeli harus tahu bahwa itu baju bekas, penjual wajib untuk menyampaikan itu," tegasnya.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Terpilih 2025-2030 Akan Dilantik Rabu 15 Oktober |
![]() |
---|
IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan, Manfaatkan Kondisi Korban yang Alami Rabun Dekat |
![]() |
---|
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.