Berita Belitung

Keluarga Pasien Terima Permintaan Maaf RSUD Marsidi Judono, Tapi Tetap Tuntut Sanksi Efek Jera

Ketika ada pembiaran atas pelayanan yang tidak wajar dan hal tersebut terus terjadi, maka entah sampai kapan akan ada perubahan. 

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Keluarga pasien Viki Susanti, Vincencius Tan saat berbincang dengan host Pos Belitung, Jumat (10/2/2023). Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari 

Mengenai tanggapan direktur rumah sakit dalam siaran pers, ia menyebut ada pernyataan yang kurang tepat.

Bahwa dia sudah dilarang membuka rekam medis yang lain, tapi tetap melanjutkan.

Ia mengatakan tidak melanjutkan membuka rekam medis karena sudah ditarik.

Bahkan lembar selanjutnya setelah lembar hasil lab pun tidak ia ketahui. 

Berikutnya mengenai pernyataan sesuai Permenkes 269 tahun 2008 pasal 12 ayat 1 kepemilikan rekam medis milik pasien, ayat dua menyatakan isi rekam medis milik pasien.

Ia membenarkan hal tersebut. Ayat tiga disebutkan isi rekam medis sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa resume medis. 

"Ini benar, secara kepemilikan. Interpretasinya, rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit karena itu milik rumah sakit. Yang dibawa pulang oleh pasien adalah resume medis. Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar tak salah kaprah," ujarnya. 

Namun dalam pernyataan tertulis dalam siaran pers, jelasnya, pihak RSUD Marsidi Judono, Belitung menyatakan bahwa resume medis yang milik pasien, bukan mengakses rekam medis secara utuh. 

"Saya timpali, bagian mana dari Permenkes 269 yang menyatakan secara gamblang bahwa akses rekam medis itu tidak boleh. Yang tidak boleh adalah memiliki dengan menduplikasi, memfoto atau mendokumentasikan, makanya ada aturan merekam atau memfoto di lingkungan rumah sakit," jelas dia. 

Ia menekankan, informasi atau isi rekam medis bisa dilihat pada pasal 3 ayat 2.

Informasi boleh diberikan. Yang coba dilakukannya saat itu mencoba mendapatkan informasi, bukan berusaha memiliki rekam medis dengan membaca isi rekam medis

"Saya tidak tanya perawat hasilnya seperti apa, karena sudah dijelaskan di Permenkes bahwasanya yang boleh menjelaskan isi rekam medis adalah dokter atau dokter gigi yang merawat pasien tersebut. Makanya saya tidak bertanya ke perawat hasilnya bagaimana," kata dia.

Soal pernyataan harus ada general consent, Tan menanggapi jika meninjau Permenkes, rekam medis bisa dibuka atas kepentingan persetujuan pasien, kebutuhan pengobatan, dan lainnya, hingga harus dituangkan secara tertulis. 

"Kalau saya harus menuliskan kondisi di saat itu, saya tidak datang atau tidak mendampingi, mengantar ibu saya ke IGD, bagaimana saya mau tandatangan? Asas fleksibilitas ada di situ, selain asas profesionalitas dalam memberikan pelayanan medis," jelasnya. 

Ia menegaskan, dalam Permenkes yang berhak menerima informasi adalah keluarga pasien.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved