Berita Belitung
Perumda Tirta Batu Mentas Belitung Berlakukan Tarif Baru Mulai Maret
PDAM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Batu Mentas Belitung menyesuaikan tarif air bersih yang berlaku Maret 2023 untuk penagihan April 2023.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - PDAM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Batu Mentas di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyesuaikan tarif air bersih bagi pelanggan.
Tarif baru air bersih yang akan diterapkan PDAM ini akan berlaku Maret 2023 untuk penagihan pada April 2023.
Tarif baru yang dikenakan kepada pelanggan PDAM naik sebesar Rp1.000.
"Penyesuaian tarif tidak mahal, hanya dari Rp2.000 ke Rp3.000, hanya Rp1.000 peningkatannya karena kami membutuhkan biaya operasional yang besar," kata Direktur Perumda Tirta Batu Mentas Belitung, Badia Parulian, Kamis (9/2).
Baca juga: 7 Pulau Cantik yang Ada di Belitung, Destinasi Wisata para Traveler, Wajib Dikunjungi
Baca juga: Akhir Pekan Telah Tiba, Jangan Lupa Kunjungi Destinasi Wisata Ini
Ia menjelaskan sebelum ada embung Batu Mentas yang berada di Kecamatan Badau itu, biaya listrik hanya Rp40 juta per bulan.
Namun sekarang biaya meningkat menjadi Rp120 juta.
Sedangkan jumlah pelanggan PDAM saat ini belum bertambah.
Sehingga PDAM perlu mengambil kebijakan penyesuaian tarif.
Hal ini dilakukan untuk menopang tingginya biaya operasional PDAM.
Penyesuaian tarif sudah berlaku dari 22 Desember 2022 yang akan disosialisasikan kepada masyarakat selama dua bulan ini.
Tarif baru ini dilakukan berdasarkan SK Bupati Belitung Nomor 188.45/660/KEP/IV/2022.
Disamping itu, Badia mengharapkan agar semua pengusaha baik cold storage, pabrik es, dan hotel mengambil sumber air PDAM.
Selama ini, industri tidak memakai PDAM karena ketersediaannya tidak ada, tapi kini embung Batu Mentas sudah layak menyediakan air bersih.
"Maka cold storage, pabrik es, dan hotel harus menggunakan air PDAM. Selama ini mereka menggunakan air permukaan," ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang ketertiban umum, pada pasal 20 menegaskan bahwa setiap orang/badan dilarang mengambil air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, dan untuk kepentingan komersial lainnya kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Progres Perbaikan Gangguan di PLTU Suge Belitung Capai 81,29 Persen, Petugas Bekerja 24 Jam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.