Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengamat: Murni Perintah Atasan

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya

Editor: Kamri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

POSBELITUNG.CO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E baru saja menghadapi sidang vonis, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis pada Richard Eliezer.

Richard Eliezer langsung menangis terharu mendengar vonis hukuman tersebut.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Keluarga Brigadir J, diantaranya Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir J turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Baca juga: Ibunda Yosua Lega, Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Pidana 20 Tahun

Diansir laman YouTube Kompas TV, tampak orangtua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.

Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Menurutnya, tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun, tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved